Aturan Liputan di Persidangan Jadi Sorotan di RUU KUHAP

Salah satu aturan yang disorot dalam RUU KUHAP terkait liputan persidangan. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP akan dibahas di Komisi III DPR. Salah satu aturan yang disorot terkait liputan persidangan, yakni ketentuan mengenai larangan untuk melakukan siaran langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan.
Hal itu termaktub dalam Pasal 253 ayat (3) draf RUU KUHAP yang berbunyi, "Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan." Artinya, media pun tak bisa menyiarkan jalannya persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Adapun, informasi mengenai persidangan baru bisa dipublikasikan setelah proses persidangan selesai atau setelah pengadilan memberikan izin tertentu.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan terkait aturan liputan di persidangan ini, pihaknya akan mengadakan pertemuan pada 8 April 2025 dengan Forum Pemimpin Redaksi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Dewan Pers untuk menindaklanjuti pembahasan RUU KUHAP.
"Setelah Lebaran. Khusus membahas hal itu, bagaimana pengaturan yang paling baik. Kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat. Tapi ada beberapa acara di pengadilan, dalam persidangan pidana, yang memang enggak bisa disiarkan," ujar Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Salah satu hal yang tak boleh disiarkan secara langsung dalam persidangan adalah pemeriksaan saksi, sebab saksi saling berkaitan dan tidak boleh saling mendengar kesaksian satu sama lain.
"Itu yang memang perlu disiasatinya. Apakah yang enggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait pemeriksaan saksi. Jadi spesifik," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Habiburokhman juga mendorong agar persidangan di pengadilan diadakan siaran langsung secara terbuka seperti rapat-rapat di DPR, kecuali yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.
"Tapi kalau perkara biasa memang seharusnya terbuka. Seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput. Dan bahkan kalau misalnya meniru kayak DPR, live streaming, otomatis. Jadi teman-teman itu sebenarnya nggak perlu datang ke sana, juga bisa meliput persidangan. Tapi khusus untuk pemeriksaan saksi yang ada kaitan satu sama lain, ya mungkin itu pemberitaannya setelah selesai (persidangan)," kata Habiburokhman.














