RUU KUHAP Akan Dibahas di Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan RUU KUHAP akan dibahas di komisinya. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP akan dibahas di Komisi III DPR alih-alih di Badan Legislasi (Baleg).
"Oh iya sudah pasti (dibahas di Komisi III DPR). Pasti seratus persen," kata Habiburokhman saat ditemui awak media seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berujar kick off pembahasan RUU KUHAP akan dilaksanakan pada awal masa sidang yang akan datang, sebab Pimpinan DPR sudah sepakat RUU KUHAP akan dibahas di Komisi III DPR.
"Iya sudah, kan. Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi sudah fix. Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III," kata Habiburokhman.
Habiburokhman bahkan menyebut RUU KUHAP termasuk RUU yang 'paling aneh', karena jauh sebelum dilaksanakan rapat kerja (raker) pembahasan RUU KUHAP ini, Komisi III DPR terus-menerus mengadakan RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat. Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan RUU KUHAP merupakan domain dari Komisi III DPR. Hal ini diungkapkannya untuk menepis isu adanya tarik menarik antara Komisi III DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU KUHAP.
Puan juga menyampaikan, saat ini Pimpinan DPR baru saja menerima Surat Presiden (Supres) terkait pembahasan RUU KUHAP.
“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya (Surpres). Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan, memang domainnya itu domain komisi III,” jelas Puan dalam konferensi pers seusai menutup masa sidang DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Ketua DPP PDIP itu menambahkan, keputusan RUU KUHAP akan dibahas di mana nantinya baru akan diputuskan setelah pembukaan masa sidang berikutnya.
“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” terang Puan.
Sebelumnya, Puan mengatakan pihaknya telah menerima Surpres berkenaan revisi UU KUHAP. Hal ini ia ungkapkan dalam pidatonya di rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," tutur Puan dalam pidatonya.
Puan menerangkan, Surpres itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku, karena ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III DPR.
“Namun, baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” sambung anak dari Presiden ke-5 RI tersebut.














