Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Komisi I DPR soal Penolakan UU TNI: Banyak Militer di Ranah Sipil dari Dulu

Anggota Komisi I DPR menyebut dari dulu sudah banyak prajurit TNI aktif di lembaga sipil. (Foto: ilustrasi)

Anggota Komisi I DPR menyebut dari dulu sudah banyak prajurit TNI aktif di lembaga sipil. (Foto: ilustrasi)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Junico Bisuk Partahi Siahaan, menanggapi perihal penolakan Undang-Undang TNI yang terjadi di berbagai daerah. Bahkan tak jarang demo berakhir ricuh hingga terjadi penangkapan massa aksi disertai kekerasan oleh aparat kepolisian maupun TNI.

Junico berpendapat masyarakat seharusnya tidak mempersoalkan dugaan kembalinya dwifungsi ABRI akibat disahkannya UU TNI, sebab dari dulu pun telah banyak militer yang turun langsung ke ranah sipil, atau militer yang menjabat di lembaga sipil, contohnya Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Juga: Menhan Akui RUU TNI Dibahas Sangat Maraton

"Jadi sekali lagi saya tanya, kalau kita lihat Bakamla itu sipil atau militer? Sipil, tapi kepalanya bintang tiga. Kapalnya masih pakai kapal Angkatan Laut. Coba. Teman-teman enggak pernah protes soal itu. Karena harusnya kan sudah, artinya gini, ada hal-hal yang sering terjadi dan kita sudah melihat itu. Cuma hari ini kita kunci supaya tidak bisa lagi ke mana-mana," ungkap Junico saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Kini, Bakamla sudah masuk ke dalam 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan untuk diduduki oleh prajurit aktif TNI. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang TNI yang baru.

Politisi PDIP itu kemudian memberikan contoh lain yakni Badan Search And Rescue Nasional (Basarnas).

"Search and rescue. Sipil apa militer? Kalau ada yang hilang, biasanya memang sipil, tapi militer juga suka diperbantukan," tuturnya.

Junico pun menyebut apabila terjadi bencana alam, banyak militer alias prajurit aktif TNI yang juga terjun langsung ke lokasi bencana alam untuk membantu mendistribusikan logistik bagi korban bencana alam.

Baca Juga: Cara Akses Naskah RUU TNI yang Diketok Puan di Situs DPR

Menurut Junico, hal itu merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP), yang kini dipersempit oleh DPR dan pemerintah menjadi lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bakamla, dan Kejaksaan Agung khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Kalau lagi ada banjir, kebakaran, loreng-loreng turun, truknya turun, plus logistiknya, kita nggak pernah protes tuh. Kan begitu kan? Karena memang itu adalah bagian dari OMSP. Nah makanya, tapi itu sekarang dikunci, di BNPB, BNPT, Bakamla, Jaksa, itu kita kunci," terang Junico.

Esensinya orang udah babak belur tau tau ditendang di dada itu apa ya di kepala mereka? pic.twitter.com/HmDMt9PBXb

— Bareng Warga - #IndonesiaGelap (@barengwarga) March 24, 2025

Junico menegaskan Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan tak akan menyebabkan Indonesia berada dalam rezim junta militer seperti yang terjadi di Myanmar. Baginya, diskusi perihal junta militer masih terlalu jauh untuk dibahas.

"Terlalu jauh sampai ke junta militer, sampai ke dwifungsi. Kalau dulu dwifungsi ABRI itu sebenarnya adalah bukan hanya ditempatkan di situ (di TNI/Polri, Red), tapi tempat-tempat yang dulu ada fraksi TNI-Polri, jadi punya kekuatan untuk merubah undang-undang, kemudian ditempatkan sebagai kepala daerah. Nah inilah sebenarnya yang bisa masuk sebagai dwifungsi ABRI. Dan itu sudah kita kunci dan tidak dibahas sama sekali," jelasnya.

Junico menyampaikan khusus untuk prajurit aktif TNI yang menjabat di kementerian/lembaga di luar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang TNI, maka DPR mendesak yang bersangkutan untuk segera memberikan surat pengunduran diri, termasuk untuk Direktur Utama PT Bulog, Novi Helmy Prasetya.

Baca Juga: Koalisi Sipil: Tak Ada Urgensi Penambahan 6 Instansi di RUU TNI

Bahkan, Junico menyebut agar para prajurit aktif TNI yang dimaksud mengundurkan diri sebelum Undang-Undang TNI diteken Keputusan Presiden (Keppres)-nya, sebab sampai saat ini Keppres Undang-Undang TNI memang belum ada.

"Kita akan minta surat pengunduran diri. Jadi anggota DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima (TNI, Red) untuk segera mengeluarkan surat, baik itu penonaktifkan atau mengembalikannya kepada TNI. Sebenarnya kalau kita mau bicara mengenai komitmen, secepat mungkin. Jangan tunggu Keppres-nya, karena kan sudah kita paripurnakan," kata Junico.

Bagikan:
UU TNIDPR RIKomisi I DPR RIkekerasan aparatdemo ruu tni
ADS

Update News

  1. Home
  2. politik
  3. Komisi I DPR soal Penolakan UU...

Trending