Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Cara Akses Naskah RUU TNI yang Diketok Puan di Situs DPR

Naskah RUU TNI yang disahkan di Rapat Paripurna DPR kini sudah bisa diakses. (dok. situs DPR)

Naskah RUU TNI yang disahkan di Rapat Paripurna DPR kini sudah bisa diakses. (dok. situs DPR)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Undang-Undang TNI hasil revisi yang baru disahkan di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (19/3/2025), kini sudah bisa didapatkan di situs parlemen. Simak caranya berikut.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan naskah RUU itu dapat diakses di laman resmi DPR, yakni dpr.go.id.

"Sudah (diunggah di laman resmi DPR, Red), memang sempat ada masalah tapi sudah. Coba tolong dibaca," ujar dia, dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna penutupan masa sidang ke-16, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Sebelumnya, publik, jurnalis, dan aktivis HAM, kesulitan mengakses draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang digodok oleh DPR, dari mulai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga draf RUU TNI yang sedang dirapatkan dalam rapat panitia kerja (panja).

Puan mengatakan saat ini warga sudah dapat mengakses dokumennya di laman resmi DPR.

"Pertama, ini baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin," ucapnya.

"Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," lanjut Ketua DPP PDIP tersebut.

Tahapan mengakses dokumen RUU TNI

1. Buka laman https://www.dpr.go.id.

2. Gulir (scroll) ke bawah lima halaman hingga menemukan judul besar 'RUU Selesai'.

'RUU Selesai' memuat 6 RUU yang telah selesai dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. (dok. situs DPR)

'RUU Selesai' memuat 6 RUU yang telah selesai dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. (dok. situs DPR)

3. Gulir sedikit ke bawah untuk menemukan RUU TNI berlogo bintang hijau.

Tampilan laman yang menampilkan RUU TNI. (dok. situs DPR)

Tampilan laman yang menampilkan RUU TNI. (dok. situs DPR)

4. Klik tulisan 'Selengkapnya'.

5. Pengakses akan diarahkan ke laman https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-periodik/detail/626 dengan tampilan berikut:

6. Gulir ke bawah sedikit hingga menemukan bagian 'Detail Informasi'

7. Pilih bagian 'Selesai'.

8. Tampak dua dokumen sidang tertanggal 20 Maret 2025. Publik dapat mengklik dan mengunduh kedua dokumen RUU TNI ini.

9. Dokumen yang atas adalah dokumen RUU yang belum diundangkan dalam lembaran negara alias versi belum ada nomornya. Sementara dokumen di bawahnya adalah dokumen Naskah Akademik RUU TNI.

.

Bagikan:
RUU TNIUU TNIdwifungsi ABRIprabowo subiantodpr
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. politik
  3. Cara Akses Naskah RUU TNI yang...

Pengesahan RUU TNI

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU TNI di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (YouTube DPR)

Trending