Puan: RUU KUHAP Domainnya Komisi III DPR

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP merupakan domain Komisi III DPR. (Fakta.com/DewiYugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP merupakan domain Komisi III DPR. Hal ini diungkapkannya untuk menepis isu adanya tarik menarik antara Komisi III DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU KUHAP.
Puan juga menyampaikan, saat ini pimpinan DPR baru saja menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU KUHAP.
“Memang itu domain Komisi III,” kata Puan dalam konferensi pers seusai menutup masa sidang DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Ketua DPP PDIP itu menambahkan, keputusan RUU KUHAP akan dibahas di mana nantinya baru akan diputuskan setelah pembukaan masa sidang berikutnya.
“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” terang Puan.
Sebelumnya, Puan mengatakan pihaknya telah menerima Surpres berkenaan revisi UU KUHAP. Hal ini ia ungkapkan dalam pidatonya di rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025.
“Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," tutur Puan dalam pidatonya.
Puan mengatakan surpres itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku, karena ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III DPR.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mengatakan Komisi III DPR siap untuk membahas RUU KUHAP apabila telah diberikan mandat.
"Kalau memang itu diputuskan di Komisi III kita siap membahas," kata Wayan saat ditemui awak media di lokasi yang sama.
Wayan pun berujar pembahasan RUU KUHAP akan lebih baik apabila segera dibahas dan selesai sebelum berlakunya KUHP. Sebab, KUHAP merupakan hukum acara dari KUHP.
"Seharusnya sudah mulai, karena KUHAP ini harus selesai sebelum berlakunya KUHP," ucap Wayan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP akan segera disahkan tak lebih dalam dua kali masa sidang.
"KUHAP ini pasalnya enggak terlalu banyak, enggak sampai 300 pasal. Berbeda dengan KUHP kemarin berapa ratus pasal, tujuh ratusan pasal ya? Lebih ya," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan rapat kerja (raker) membahas RKUHAP akan segera dibahas pada awal masa sidang yang akan datang, setelah DPR menjalani masa reses yang akan dimulai pada 26 Maret 2025.













