DPR Belum Terima Surat Presiden Terkait RUU Polri

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks DPR, Jakarta. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) berkenaan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Ketua DPP PDIP itu juga menekankan bahwa surpres yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah surpres resmi, sebab sampai saat ini Pimpinan DPR belum menerimanya.
Esensinya orang udah babak belur tau tau ditendang di dada itu apa ya di kepala mereka? pic.twitter.com/HmDMt9PBXb
— Bareng Warga - #IndonesiaGelap (@barengwarga) March 24, 2025
“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” ungkap Puan dalam konferensi pers seusai menutup masa sidang DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Puan menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar juga bukan yang resmi.
“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,” kata Puan.
ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkam:
— dwynna (@Dwynna_Win) March 23, 2025
1. RUU POLRI yg akan membuat kepolisian dapat wewenang lebih di bidang cyber (+ menjadi lembaga “superbody”)
2. RUU KUHAP yg akan melemahkan kejaksaan dalam proses… pic.twitter.com/X4e97scabL
Di media sosial X, beredar surpres RUU Polri. Warganet mulai menaruh perhatian terhadap pembahasan RUU Polri, sebab ditakutkan akan berlangsung seperti pembahasan RUU TNI yang sarat akan rapat tertutup dan 'kebut-kebutan'.
Rencana RUU Polri sudah sempat dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surpres berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.
Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan rapat RUU Polri tak akan dilakukan secara tertutup.
“Begitu Undang-Undang Polri ini masuk di Komisi III, percayakanlah kami semua di Komisi III terbuka kapan saja," ucap Hinca saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).













