RKUHAP: Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Restorative Justice

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berbicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Fakta.com/Dewi Yugi)
Fakta.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berisi ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden yang dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Saya ingatkan teman-teman untuk menjelaskan soal Pasal 77 di draft KUHAP, di mana tercantum pasal penghinaan Presiden adalah pasal yang dikecualikan, pasal penghinaan Presiden itu kan ada di KUHP. Nah itu adalah tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian dengan restorative justice. Dengan ini kami sampaikan bahwa kami semua anggota Komisi III lewat para kapoksinya, sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut. Yang benar adalah justru pasal penghinaan Presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice," jelas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menerangkan, pasal penghinaan Presiden adalah varian dari pasal yang mengatur tindak pidana dengan cara ujaran. Menurut Habiburokhman, akan berbahaya apabila ujaran disampaikan dengan spontan melalui lisan dengan kata-kata yang tidak baik, sehingga menjadi multi interpretatif.
"Seseorang ngomong A bisa diartikan B. Nah, bahayanya kalau diartikannya itu sebagai pelanggaran hukum, penghinaan Presiden, karena itu harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice, dan itu sudah ada di Pasal 77, dia tidak dikecualikan," tuturnya.
Habiburokhman menyebut disertasinya juga membahas mengenai penyelesaian restorative justice dalam perkara ujaran kebencian. Sehingga, ia pun mengklaim sangat memahami bahwa Pasal 77 itu seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog atau mediasi dahulu, yakni dengan restorative justice.
Dengan demikian, setiap orang yang memiliki perbedaan kepentingan politik, dan perbedaan posisi politik tidak serta-merta dapat dipidana atau dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada Presiden.
"Dan tadi sudah dikunci ya teman-teman, jadi walaupun belum pembahasan ya Pak Hinca sudah dikunci. Aman, aman suraman, Pasal 77 harus lewat restorative justice," pungkas Habiburokhman.













