RUU KUHAP Memasuki Kick Off Pembahasan, Advokat Sampaikan Kritik

Suasana rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta (Fakta.com/Dewi Yugi)
Fakta.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti lemahnya administrasi surat-menyurat dalam proses penyidikan hingga persidangan. Hal ini merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.
Julius menyampaikan, masyarakat seringkali tak mengetahui proses penyidikan sudah sampai mana, sedang menghadapi apa, dan apa yang akan dilakukan aparat penegak hukum, sebab surat-menyuratnya tidak disebarluaskan kepada masyarakat.
Terlebih, kebanyakan dari proses surat-menyurat itu menyusul disebarluaskan setelah diminta. Padahal, menurut Julius, keterbukaan dalam surat-menyurat ini penting karena berkaitan dengan penyampaian informasi perkara dan penyampaian informasi hak seseorang yang sedang menghadapi proses penyidikan.
"Kita boleh bilang aparat penegak hukum kita lemah sekali dalam administrasi surat-menyurat, mulai dari surat panggilan, kemudian surat perintah kaitannya dalam upaya paksa, lalu kemudian surat pemberitahuan hasil perkembangan perkara (SP2HP) dan segala macamnya," tutur Julius dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Selain itu, Julius juga menyoroti perihal layanan bantuan hukum. Sebab, seringkali, para advokat senior yang bolak-balik mendampingi klien di KPK tidak dapat mendampingi kliennya apabila sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Nah, ini yang dari dulu kami tentang, bahkan KPK melarang pendampingan terhadap saksi itu tidak boleh sama sekali. Itu wajib diberikan oleh KPK kalau seorang yang diperiksa memiliki kuasa hukum silahkan dibawa, karena ini kaitannya dengan apa yang menjadi materi pemeriksaan tentu mempengaruhi hak dan kemerdekaan dari sisi seseorang itu sendiri," kritik Julius.
Adapun, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, hakim dilarang menjatuhkan pidana pada terdakwa kecuali hakim memperoleh keyakinan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Pasal 230 kami mengusulkan ditambah ayat 3, ini harus tegas, hakim dilarang menjatuhkan pidana pada terdakwa kecuali hakim memperoleh keyakinan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bahwa tidak ada tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa-lah yang bersalah melakukannya. Ini harus clear, dua alat bukti, yang selalu tapi hakimnya selalu kami yakin dengan dua alat bukti," tegas Juniver dalam rapat.
Juniver menambahkan, usulan reformulasi Pasal 230 KUHAP ini berkaitan dengan asas in dubio pro reo, yakni asas hukum yang menyatakan bahwa jika ada keraguan, maka keputusan yang menguntungkan terdakwa harus dipilih. Menurut Juniver, dua alat bukti harus diperjelas dan dipertegas agar hakim tak sewenang-wenang meyakini terdakwa bersalah apabila tak ada alat bukti yang cukup.
"Karena ini bisa merugikan kita di dalam pembelaan, tidak jelas alat buktinya apa tapi dengan keyakinannya," pungkas Juniver.