MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur demi Ikut Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Fakta.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak dapat mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pengunduran diri hanya diperbolehkan jika bertujuan menjalankan tugas negara lain, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik yang bersifat penunjukan, bukan hasil pemilu.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025). Sidang ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani, yang merupakan mahasiswa.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum',” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Keutamaan Mandat Rakyat
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa meskipun pengunduran diri adalah hak calon terpilih, mandat rakyat yang diperoleh melalui pemilu harus dijadikan pertimbangan utama.
“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” jelas Saldi Isra.
MK menilai pengunduran diri calon terpilih berisiko mengabaikan suara pemilih. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih berdasarkan figur calon. Jika calon terpilih mengundurkan diri, suara pemilih menjadi tidak bermakna dan memicu ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa ketidakjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu membuka celah praktik politik yang tidak sehat. Pasal tersebut tidak merinci alasan sah untuk pengunduran diri, sehingga penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya pada pemilih.
MK menegaskan perlunya pembatasan pengunduran diri demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat. Dua alasan sah menurut MK adalah pengunduran diri karena pencalonan kepala daerah dan karena penugasan negara.
Prinsip Kedaulatan Rakyat
Lebih lanjut, MK menilai pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena calon sudah memegang mandat dari pemilu legislatif. Sebaliknya, pengunduran diri dapat diterima jika bertujuan menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lain yang bukan hasil pemilu.
Putusan ini menyoroti fenomena Pemilu Legislatif 2024 di mana banyak calon terpilih mundur demi maju di Pilkada. MK menilai praktik ini mencerminkan demokrasi yang tidak sehat dan berpotensi transaksional, sehingga mengurangi penghormatan pada suara rakyat.
Melalui putusan ini, MK menegaskan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya sah jika dilakukan demi menjalankan tugas negara yang bukan hasil pemilu.
“Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang tidak adanya batasan untuk calon terpilih mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum', sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo,” tegas Arsul.
Pemilu Bukan Tes Peruntungan
Sebelumnya, para pemohon berpendapat bahwa pengunduran diri calon legislatif terpilih adalah bentuk pengkhianatan dan pengabaian terhadap mandat rakyat, apalagi jika alasan pengunduran diri tidak serius.
Mereka juga berargumen bahwa Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu membuka peluang bagi calon legislatif untuk sekadar 'tes peruntungan'. Jika perolehan suara mereka ternyata menjanjikan, mereka tetap bisa mundur dan berpindah haluan ke Pilkada. Menurut pemohon, praktik ini berpotensi merendahkan nilai suara rakyat.
Para pemohon menekankan bahwa dalam negara hukum yang menjunjung kedaulatan rakyat, kepentingan rakyat harus didahulukan. Kekuasaan sejatinya bersumber dari rakyat, sehingga pemegang kekuasaan wajib menjalankan amanah sesuai kehendak rakyat.
Lebih lanjut, Pemohon juga menyoroti tren pengunduran diri anggota DPR, DPD, dan DPRD tanpa batasan yang jelas, yang membuka celah transaksi suara rakyat demi kepentingan politik pribadi. Hal ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menegaskan prinsip dasar demokrasi adalah kebebasan memilih dan pemilu yang jujur dan adil (free and fairness).













