Menhan Akui RUU TNI Dibahas Sangat Maraton

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengakui RUU TNI dibahas dengan sangat maraton, Kamis (20/3/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengakui Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dibahas dengan sangat maraton dan telah melalui berbagai perdebatan. Pernyataan ini ia sampaikan saat berpidato di Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025).
"Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif," tutur Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, di tengah perdebatan itu, Sjafrie mengatakan pembahasan RUU TNI juga dilakukan dengan penuh keakraban dan persaudaraan.
"Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik komprehensif dan tepat guna," ujar Sjafrie.
Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto, menjelaskan pembahasan RUU TNI dimulai sejak 18 Februari 2025, ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI dan persetujuan RUU TNI.
Kemudian, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama. Setelah itu, Komisi I DPR menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025 untuk menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
“Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian meaningfull participation (partisipasi bermakna),” ujar Utut dalam rapur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Utut selaku Ketua Panja RUU TNI menyatakan Komisi I DPR telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI yang dilakukan bersama perwakilan pemerintah, koalisi masyarakat sipil, hingga internal Komisi I melalui panja.
Pimpinan DPR Bantah Kebut RUU TNI
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad mengelak bahwa RUU TNI tidak dibahas dalam keadaan 'kebut-kebutan' sebagaimana kritik masyarakat dan warganet di media sosial.
"Nah, bahwa kemudian tiga pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi I dalam hal ini tim perumus (timus), timsin (tim sinkronisasi), dan kemudian panja, yang kemudian akan melakukan sesuai dengan mekanisme," tutur Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Dasco pun berujar agenda konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang tidak pernah menyalahi mekanisme yang ada, meskipun rapat panja RUU TNI diringkas dari 4 hari menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi.
Menurut Dasco, peringkasan agenda rapat panja diperlukan sebab mengundang institusi lain. Lebih lanjut, Dasco mengatakan pembahasan RUU TNI memerlukan konsinyering (rapat kelompok) karena pembahasannya memerlukan waktu.
"Walaupun cuma tiga pasal, tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain itu perlu juga kemudian merumuskan kata-kata atau kemudian pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya. Nah sehingga kemudian diperlukan konsinyering. Itu saja," pungkas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Masyarakat Sipil Dijauhkan dari Partisipasi Bermakna
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai polemik RUU TNI muncul dari ketiadaan partisipasi masyarakat secara bermakna. Salah satu indikatornya, kata Usman, rancangan undang-undang yang resmi dibahas DPR sejak awal tidak pernah diumumkan oleh DPR. Draf RUU TNI tidak diunggah di situs resmi DPR RI.
Akibatnya, kata Usman, tidak ada rujukan yang valid bagi semua kalangan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU TNI tersebut.
“Sebabnya adalah DPR tidak mengunggah RUU itu secara resmi ke publik, sehingga publik tidak memiliki pegangan yang valid tentang RUU yang sedang dibangun,” kata Usman saat ditemui di depan Gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis.
Aktivis HAM Usman Hamid mengikuti aksi tolak RUU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Aktivis HAM Usman Hamid mengikuti aksi tolak RUU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Persoalan lain, kata Usman, terkait waktu yang sangat singkat dalam pembahasan RUU TNI. Akhirnya, pembahasan dengan masyarakat sipil hanya dilakukan dalam pertemuan yang sangat terbatas. Itu pun tanpa didahului dengan akses pada RUU yang lengkap.
“Kami hanya diberikan akses pada beberapa lembar yang berisi tiga pasal; pasal 3, pasal 47, pasal 53. Tentang kedudukan TNI, tentang jabatan sipil bagi TNI aktif, tentang usia pensiun bagi tamtama, perwira maupun bintara,” katanya.
Dari keterbatasan akses itu, masyarakat sipil mulai membahas RUU TNI dan mengusulkan beberapa perubahan.
Usman mengatakan proses pembahasan RUU TNI yang terlalu terburu-buru berdampak pada dijauhkannya masyarakat dari partisipasi bermakna dalam penyusunan undang-undang.
“Dampak lebih jauh, seandainya benar kekhawatiran masyarakat di awal misalnya, wacana yang berkembang soal larangan berbisnis (bagi TNI) itu dihapus, larangan berpolitik praktis (bagi TNI) dihapus, jabatan sipil itu diperbolehkan untuk apa saja, itu bisa sangat berbahaya,” katanya.
TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000 menjadi landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam ranah politik. Dalam ketetapan tersebut ditegaskan penggabungan antara urusan pertahanan dan keamanan, militer dan sipil, TNI dan Polri, telah menimbulkan banyak masalah, pelanggaran HAM, tidak berkembangnya sendi kehidupan sosial politik.
“Dengan kesadaran itu TNI dilarang berbisnis, berpolitik, dan dilarang menduduki jabatan-jabatan sipil oleh TAP MPR tahun 2000,” kata Usman.
Namun, TAP MPR tersebut kemudian dilanjutkan oleh UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang memberikan pengecualian, salah satunya tentang jabatan-jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif pada 10 kantor kementerian/lembaga.
Kini, dengan RUU TNI yang baru, jabatan-jabatan sipil ditambah lagi menjadi 16 kantor kementerian/lembaga.














