DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/3/2025). (Foto: Dokumentasi DPR RI)
Fakta.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/3/2025).
Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto, menjelaskan pembahasan RUU TNI dimulai sejak 18 Februari 2025, ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI dan persetujuan RUU TNI.
Kemudian, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama. Setelah itu, Komisi I DPR menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025 untuk menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
“Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian meaningfull participation,” ujar Utut dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Selaku Ketua Panja RUU TNI, dia menyatakan Komisi I DPR telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI yang dilakukan bersama perwakilan pemerintah, koalisi masyarakat sipil, hingga internal komisi I melalui panja.
Atas laporan yang diberikan Utut, Ketua DPR Puan Maharani lantas meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang menghadiri rapur untuk menyetujui RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna tersebut.
“Setuju,” dijawab seluruh fraksi di DPR.
Ketua DPP PDIP itu kemudian mengetuk palu sebagai tanda telah disahkannya Undang-Undang TNI yang baru.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Selanjutnya saya mohon persetujuannya Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?" tanya Utut Adianto dalam rapat kerja bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
"Setuju," jawab seluruh anggota rapat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, hingga perwakilan Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.
Terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Namun, PDIP dan Partai Demokrat setuju dengan beberapa catatan.