Jelang Pengesahan RUU TNI, Menkum Datangi DPR untuk Ubah Frasa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertemu dengan Komisi I DPR untuk membahas RUU TNI pada Rabu (19/3/2025) malam. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertemu dengan Komisi I DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI pada Rabu (19/3/2025) malam. Menurutnya, ada frasa yang harus diubah dalam RUU TNI tersebut.
Sehari sebelumnya, Supratman dan jajaran kementerian terkait, yakni perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara sudah menyelesaikan rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku hanya menyesuaikan draf RUU TNI dari sisi gramatikal saja. Dia mengeklaim tak ada yang diubah dari draf final hasil raker yang telah disepakati oleh panitia kerja (panja) Komisi I DPR dan pemerintah. Sebab, raker telah memutuskan untuk membawa RUU TNI ke tahap pengesahan di rapat paripurna hari ini, Kamis (20/3/2025).
Adapun, penyesuaian gramatikal yang ia maksud adalah pada Pasal 8 ayat (1) huruf b RUU TNI tentang tugas TNI Angkatan Darat.
Mulanya, pada Pasal 8 ayat (1) huruf b draf RUU TNI yang diberi judul sebagai dokumen draf tertanggal 18 Maret 2025 pukul 13.15 WIB tertulis, "Angkatan Darat bertugas melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah darat termasuk perbatasan dengan negara lain."
Sedangkan, pada Pasal 8 ayat (1) huruf b draf RUU TNI yang diberi judul sebagai dokumen draf tertanggal 19 Maret 2025 pukul 18.14 WIB tertulis, "Angkatan Darat bertugas melaksanakan tugas TNI dalam menjaga wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain."
Terdapat perbedaan frasa 'keamanan wilayah' diubah menjadi 'wilayah pertahanan di'.
"Enggak ada (revisi), itu hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal saja. Ada yang keamanan yang seharusnya pertahanan. Frasa-frasa jadi kalau keamanan tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas Polri, padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara," jelas Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Menurutnya, hal itu bukan masalah apabila ada sedikit penyesuaian alias pengubahan terhadap draf RUU TNI yang telah difinalisasi melalui raker antara DPR dan pemerintah, karena intinya pun tetap sama.
"Enggak apa-apa, ini kan tetep juga sama, rapat kerja juga. Karena itu, itu hanya soal menyangkut tadi seperti diksi keamanan harusnya pertahanan. (Hanya ada) satu (pasal yang diubah diksinya)," kata ayah dari Wakil Ketua MPR, Abcandra Muhammad Akbar itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, berdalih RUU TNI tidak dibahas dalam keadaan 'kebut-kebutan' seperti yang diperdebatkan masyarakat.
"Nah bahwa kemudian tiga pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi I dalam hal ini tim perumus (timus), timsin (tim sinkronisasi), dan kemudian panja, yang kemudian akan melakukan sesuai dengan mekanisme," tutur Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Dasco pun berujar agenda konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang tidak pernah menyalahi mekanisme yang ada, meskipun rapat panja RUU TNI diringkas dari 4 hari menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi.
Menurut Dasco, peringkasan agenda rapat panja diperlukan sebab mengundang institusi lain. Lebih lanjut, Dasco mengatakan pembahasan RUU TNI memerlukan konsinyering (rapat kelompok) karena pembahasannya memerlukan waktu.
"Walaupun cuma tiga pasal, tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi Naskah Akademik dan lain-lain itu perlu juga kemudian merumuskan kata-kata atau kemudian pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya. Nah sehingga kemudian diperlukan konsinyering. Itu saja," pungkas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.














