16 Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ancaman Siber Dinilai Multitafsir

RUU TNI bakal disahkan DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bakal disahkan DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025). Terdapat dua tambahan tugas baru dalam operasi militer selain perang (OMSP), yaitu menangani ancaman siber dan melindungi WNI di luar negeri.
Namun, revisi ini memicu kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai perluasan peran militer di ranah sipil berisiko melemahkan prinsip kontrol demokratis dan membuka celah tumpang tindih kewenangan.
Dalam draf RUU yang diterima Fakta.com pada Rabu (19/3), terdapat sejumlah penambahan dan penyesuaian yang signifikan. Pasal 7 ayat (2) kini memuat dua tugas baru dalam kategori operasi militer selain perang.
TNI diberi wewenang untuk turut serta dalam membantu upaya penanggulangan ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dengan perubahan yang dilakukan maka TNI akan memiliki 16 jenis operasi militer selain perang serbagai berikut ini:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selain penambahan dua tugas tersebut, terdapat pula perubahan redaksional pada ayat (2) dan penambahan satu ayat baru, yakni ayat (4).
Ayat (4) mengatur bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk tugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana tercantum pada ayat (2) huruf b angka 10.
Suara Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti RUU TNI berpotensi memperluas wewenang militer dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam rilisnya, koalisi menegaskan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya memprioritaskan evaluasi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah, bukan menambah ruang gerak militer di ranah sipil.
Menurut koalisi, berbagai kerja sama TNI yang didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) dengan instansi sipil perlu ditinjau ulang.
"MoU ini membuka ruang bagi militer masuk ke ranah sipil dengan dalih OMSP, padahal itu bertentangan dengan UU TNI. Pelibatan militer hanya sah jika didasarkan pada keputusan politik negara, bukan melalui MoU," tegas koalisi dalam rilisnya pada Sabtu (15/3).
Koalisi juga menyoroti rencana revisi yang akan menghapus keterlibatan DPR dalam persetujuan OMSP. RUU TNI mengusulkan agar pelibatan TNI cukup diatur melalui Peraturan Pemerintah tanpa persetujuan parlemen.
"Ini berbahaya. OMSP adalah bagian dari kebijakan politik negara yang harus melibatkan Presiden dan DPR, sesuai Pasal 7 Ayat 3 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Menghilangkan peran DPR berarti meniadakan kontrol sipil dan berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara," jelas koalisi.
Lebih lanjut, koalisi menilai revisi ini sebagai bentuk pengambilalihan wewenang legislatif oleh TNI dalam urusan OMSP. "Ini bukan hanya soal wewenang, tapi soal prinsip kontrol sipil atas militer. Revisi ini melangkahi prinsip demokrasi dan akuntabilitas," kata koalisi.
Koalisi Sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi RUU TNI yang dinilai berpotensi merusak tatanan hukum dan demokrasi. Mereka juga menuntut evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pasal 7 UU TNI agar tidak lagi disalahgunakan demi kepentingan tertentu.
Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyoroti bahwa frasa "ancaman siber" dalam draf RUU ini terlalu luas dan berpotensi multitafsir. Ia berpendapat bahwa tugas tersebut seharusnya secara spesifik ditulis sebagai "perang siber" (cyber war), yang lebih jelas berada dalam ranah tugas pokok TNI sebagai bentuk lain dari perang.
“Terkait penambahan OMSP (operasi militer selain perang) dalam pasal 7 tentang ancaman siber, seharusnya terfokus dan terbatas hanya pada cyber war. Bahkan dalam konteks perang cyber, hal ini sebenarnya bentuk lain dari ‘perang’ di mana memang menjadi tugas utama TNI. Maka dari itu seharusnya cyber war itu masuk dalam kategori ‘perang’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)”, ujar Ardi kepada Faktacom dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3).













