Koalisi Sipil: Tak Ada Urgensi Penambahan 6 Instansi di RUU TNI

Suasana Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan tiga Kepala Staf TNI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Fakta.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin utamanya menambah enam jabatan sipil baru yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Rencana ini ditentang masyarakat sipil.
Perubahan ini memperluas cakupan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 yang semula hanya membolehkan tentara aktif menduduki 10 jabatan sipil strategis.
Kebijakan ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai revisi tersebut berpotensi memperkuat dominasi militer dalam ranah sipil, membatasi ruang demokrasi, dan membuka celah pelanggaran hak asasi manusia di berbagai sektor.
Perubahan pada Pasal 47 dalam RUU TNI terbaru menunjukkan pergeseran signifikan dalam cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dalam versi lama, jabatan yang bisa diisi prajurit aktif terbatas pada lembaga-lembaga strategis seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, intelijen negara, sandi negara, dan beberapa lembaga nasional seperti Basarnas dan BNN.
Sementara itu, RUU terbaru memperluas cakupan tersebut dengan menambahkan enam lembaga baru, seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Kejaksaan Republik Indonesia.
Perluasan ini menandakan peran TNI yang lebih luas di ranah sipil, yang berpotensi memunculkan kekhawatiran terkait profesionalisme militer dan prinsip supremasi sipil.
Selain itu, pada Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2024 menegaskan prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, kecuali untuk jabatan tertentu yang diatur.
Sebaliknya, versi baru membalik penekanan itu — prajurit aktif kini langsung diizinkan mengisi jabatan di banyak lembaga sipil yang disebutkan, sedangkan jabatan sipil lainnya baru bisa diisi setelah pensiun atau mundur. Perubahan ini membuka ruang lebih luas bagi militer di ranah non-militer, yang berpotensi menggeser batas antara fungsi sipil dan militer dalam pemerintahan.
Berikut ini daftar 16 kementerian/lembaga yang disetujui pemerintah dan DPR untuk dapat diisi tentara aktif sesuai Pasal 47 dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3/2025).
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Militer Negara
5. Badan Intelijen Negara (BIN),
6. Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
8. Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung
Tambahan 6 Lembaga
1. Kesekretariatan Presiden
2. Badan Pengelola Perbatasan
3. Badan Penanggulangan Bencana
4. Badan Penanggulangan Terorisme
5. Badan Keamanan Laut
6. Kejaksaan Republik Indonesia
Ancaman terhadap HAM
Imparsial yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai tidak ada urgensi yang jelas dalam revisi Pasal 47 UU TNI, baik dalam versi RUU yang diusulkan DPR maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.
Direktur Imparsial, Ardi Manto, Ardi, penambahan enam lembaga sipil yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tidak didukung oleh argumentasi yang kuat dan lebih terlihat sebagai ajang bagi-bagi jabatan.
"Seperti misalnya di Setneg (Kesekretariatan Negara), tidak ada urgensinya. Kalau masalahnya adalah pengamanan presiden, maka itu hanya masalah koordinasi antarlembaga, yaitu TNI (Paspampres) dengan Setneg, maka tidak perlu ada militer aktif di Setneg," ujar Ardi ketika dihubungi FAKTA pada Rabu (19/3).
Ia juga memperingatkan dampak jangka panjang dari perluasan peran TNI di ranah sipil. Menurutnya, hal ini akan memperkuat pengaruh militer dalam kehidupan sipil dan berpotensi mempersempit ruang kritik serta kebebasan sipil di tengah lingkungan yang semakin militeristik.
"Pada titik ini, hak asasi manusia akan terancam di Indonesia," tegasnya.
Penambahan BNN sebagai lembaga yang dapat diduduki oleh TNI aktif juga mendapat sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan mencatat dalam rilisnya pada Sabtu (15/3) bahwa perluasan militer dalam rangka penanganan narkoba itu kelitu dan berbahaya bagi negara hukum.
“Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakan hukum yang proporsional, bukan perang," ujar koalisi dalam keterangan tertulis.
Mereka memperingatkan bahwa keterlibatan TNI justru berisiko melanggengkan pendekatan 'war model' — pendekatan keras ala perang — yang terbukti problematik di berbagai negara.
"Selama ini, model penegakan hukum saja seringkali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba. Apalagi jika menggunakan 'war model' dengan melibatkan militer, tentu hal ini akan menimbulkan kekerasan berlebihan yang serius. Apa yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigo Duterte dalam 'war model' untuk penanganan narkoba adalah contoh yang tidak baik, karena telah mengakibatkan pelanggaran HAM," mereka menambahkan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyentil pihak-pihak yang terus mengkritik TNI, terutama terkait isu kembalinya prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga dalam RUU TNI.
Ia menilai bahwa perdebatan ini seharusnya dilakukan di forum yang tepat, bukan di media sosial atau ruang publik yang hanya memperkeruh suasana.
“Tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan,” ujar Maruli dengan nada geram.













