Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Komnas HAM Kritik Revisi UU TNI: Tanpa Evaluasi dan Transparansi

Komnas HAM menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI, Rabu (19/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Komnas HAM menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI, Rabu (19/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025. 

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3), Komnas HAM menegaskan perubahan regulasi terkait TNI harus diawali dengan evaluasi komprehensif serta melibatkan masyarakat sipil guna memastikan reformasi sektor pertahanan tetap sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Baca Juga: Daftar 16 Lembaga Bisa Diduduki Prajurit Versi Draf Final RUU TNI

Evaluasi UU TNI 2004 Tidak Dilakukan

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengkritik absennya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelum revisi dilakukan. Menurutnya, tanpa evaluasi tersebut, sulit menentukan perubahan yang benar-benar relevan dan sesuai kebutuhan.

"Absennya evaluasi menyeluruh tentang Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan," ujar Abdul Haris.

Ia menambahkan bahwa revisi ini juga minim transparansi serta partisipasi publik, yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: RUU TNI Akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR Besok

"RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan kurangnya transparansi, yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM," tegasnya.

Minimnya Keterlibatan Publik dalam Proses Legislasi

Komnas HAM menyoroti bagaimana keterlibatan publik yang bermakna menjadi kunci dalam revisi UU TNI, tetapi justru diabaikan dalam proses legislasi ini. Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.

"Penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini," ujar Anis.

Anis juga menyoroti bahwa revisi ini memiliki dampak besar terhadap tata kelola pertahanan dan supremasi sipil, sehingga membutuhkan diskusi lebih luas sebelum disahkan.

Untuk itu, kata Anis, Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR mengevaluasi secara menyeluruh implementasi Undang-Undang TNI sebelum merevisinya, termasuk melalui audit komprehensif terhadap efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara. 

Selain itu, Komnas HAM menyebut bahwa proses revisi harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas terdampak. Komnas HAM juga menegaskan pentingnya mencegah kembalinya dwifungsi TNI dengan memperkuat peran profesional militer serta supremasi sipil. 

Baca Juga: Pengadaan CD Tentara Disorot Netizen, Ironi Baru di Tengah Proses RUU TNI

Terakhir, usulan perpanjangan usia pensiun prajurit perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur organisasi, regenerasi kepemimpinan, profesionalisme, serta efisiensi anggaran pertahanan.

Komnas HAM Minta Pembahasan Diperpanjang

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa proses pembahasan yang mendapatkan banyak kritik seharusnya diperpanjang agar aspirasi publik dapat benar-benar terserap dalam revisi ini.

"Menurut kami memang seharusnya proses pembahasan (RUU TNI) ini diperpanjang, sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," kata Atnike.

Atnike juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal RUU TNI. Dia akan terus melakukan pengamatan apabila regulasi tentara yang kontroversial itu disahkan dan berlaku. 

“Kami nanti akan melakukan pengamatan, implikasi ketika undang-undang ini nanti dilaksanakan. Apakah memang apa yang kami rekomendasikan dalam temuan kajian Komnas HAM...ini terjadi atau tidak,” tambah Atnike.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Sikap Komnas HAM terhadap Insiden KontraS di Hotel Fairmont

Selain mengkritik minimnya transparansi dalam revisi UU TNI, Komnas HAM juga menyoroti dugaan ancaman dan intimidasi terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025. 

Baca Juga: Darurat RUU TNI, Upaya Mengimbangi Dominasi Polri

Koordinator Sub Komisi Penegakan Hukum, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan atas insiden tersebut.

"Perlu adanya jaminan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam menyampaikan aspirasi atas RUU TNI," ujar Uli.

Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara, termasuk dalam menyampaikan kritik terhadap revisi UU TNI.

"Komnas HAM akan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut sebagaimana mandat dan kewenangan Komnas HAM pada Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999," tambahnya.

Bagikan:
Komnas HAMRUU TNIrevisi uu tnitniDPR RIdwifungsi tni
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. politik
  3. Komnas HAM Kritik Revisi UU TN...

Trending