Pengangkatan CPNS Paling Lambat 1 Juni, PPPK 10 September 2025

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka.
Fakta.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan pengangkatan CPNS paling lambat akan dilaksanakan pada 1 Juni 2025. Sedangkan pengangkatan PPPK paling lambat akan dilaksanakan pada 10 September 2025.
Pengangkatan ini berdasarkan surat terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2933/B/MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Surat tersebut ditujukan kepada instansi daerah.
"Khawatirnya nyangkut-nyangkut atau tidak terinfo juga untuk dikawal DPRD masing-masing bahwa ini proses pengangkatan CPNS dan CPPPK itu sudah dikeluarkan surat terbarunya. Pertama untuk CPNS, peserta seleksi dinyatakan lulus dan memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS paling lambat 1 Juni 2025. Usul Penetapan Nomor Induk CPNS, ini penting banget jangan sampai kelewatan. Usulnya paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Penetapan TMT pengangkatan adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan (10 Juni 2025, Red)," tutur Oneng saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
"Jadi kalau lewat dari Mei, sudah pasti lewat. Teman-teman nggak akan keangkut lagi. Kemudian dalam hal usulan Penetapan Nomor Induk BKN sampai dengan akhir Februari 2025. Belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induknya. Maka TMT pengangkatan adalah tanggal 1 Maret 2025. Which is yang ini sudah lewat semua," sambung politisi PDIP tersebut.
Kemudian, untuk proses pengangkatan PPPK, peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. Selanjutnya, usul Penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025.
Rieke juga menjelaskan, surat BKN terkait penundaan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 itu telah dianggap tidak berlaku dengan terbitnya surat baru ini.
"Dan aturan baru ini, ini mencabut surat BKN sebelumnya. Jadi surat BKN sebelumnya yang bikin ramai itu tentang penundaan dianggap tidak berlaku dengan terbitnya surat baru ini. Mohon pengawalannya dan pastikan sampai juga ke kepala daerah dan DPRD," kata dia.
Namun, Rieke menegaskan DPR tidak akan memanggil kembali BKN terkait surat terbaru ini, sebab sudah ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar pengangkatan CASN tidak ditunda.
"Enggak (memanggil kembali), kalau itu kan ditulis di sini. Di surat baru ini ditulis yang kemarin itu dibatalkan, karena sudah ada arahan dari Pak Presiden Prabowo tentang pengangkatan tidak ditunda. Bertahap CPNS terakhir 1 Juni, PPPK-nya terakhir Oktober 2025. Tapi bukan nanti nunggu Juni atau nunggu Oktober. Itu bertahap. Nah, sebelum diangkat itu, tadi ada pendaftaran untuk nomor induk pegawai dan seterusnya," paparnya.
Rieke pun tak menjawab ketika ditanya ia mendapatkan surat itu dari mana. Ia hanya menegaskan agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk mengawal proses pengangkatan CPNS secara bertahap ini.
"Ya, ada lah (yang memberikan surat itu). Yang penting ada surat ini. Dan saya juga sedang mengawal dari daerah pemilihan saya. Nah mudah-mudahan teman-teman di DPR RI juga mengawal daerah pemilihannya masing-masing. Jadi antara DPRD, DPR RI, pemda (pemerintah daerah, Red), dan juga pemerintah pusat kita collab, lah. Supaya enggak ada mereka yang punya hak kelewatan terus diganti namanya sama orang," ujar Rieke.













