Daftar 16 Lembaga Bisa Diduduki Prajurit Versi Draf Final RUU TNI

Terdapat 16 lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI berdasarkan draf RUU TNI.
Fakta.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI resmi dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Terdapat 16 lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI berdasarkan draf final RUU TNI hasil pleno pada Selasa (18/3/2025).
Dalam perubahan Pasal 47 UU TNI, pemerintah dan DPR menambah enam pos jabatan sipil yang nantinya bisa diduduki tentara aktif, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Dari total 16 lembaga tersebut, sepuluh di antaranya telah diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, sedangkan enam lainnya ditambahkan dalam draf RUU TNI.
“Ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan dengan tugas pertahanan negara," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat pleno di DPR, Selasa (18/3/2025).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan DPR dan pemerintah sepakat menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan dari daftar lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif. Alasannya, kata dia, belum ada urgensi penempatan prajurit di kementerian tersebut.
"Yang pertama itu untuk ya Pasal 47 itu ada 15 ya. Sepuluh dari undang-undang TNI ya yang lama. Kemudian 1, 2, 3, 4, 5 dari yang baru atau yang memang berdasarkan undang-undang yang sudah existing, yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang didrop adalah KKP. Itu clear ya," kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin.(Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Berikut ini daftar 16 kementerian/lembaga yang disetujui pemerintah dan DPR untuk dapat diisi tentara aktif sesuai Pasal 47 dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3/2025):
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
6 Tambahan Lembaga
- Kesekretariatan Presiden
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Sementara itu, dalam Pasal 47 (2) disebutkan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar kementerian/lembaga sipil yang telah ditetapkan tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.
Poin berikutnya, penempatan prajurit yang menduduki jabatan di 16 lembaga yang telah ditentukan tersebut, didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga. Mereka juga harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.
Supratman mengatakan RUU TNI merupakan inisiatif DPR, bukan usul pemerintah atau Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, dia membantah RUU TNI ini dikebut atas perintah presiden.
"Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta (RUU TNI segera diselesaikan). Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah," ujar Supratman.
Respons Masyarakat Sipil
Pengamat militer sekaligus Ketua Badan Pekerja Centra Initiative, Al Araf menyambut penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan dari daftar lembaga yang bisa diduduki tentara aktif. Selain itu, dia juga menekankan penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya untuk Jaksa Pidana Militer (Jampidmil).
"Jadi KKP semuanya sipil menurut Panja dan kita anggap itu hal yang baik. Yang kedua, untuk Kejaksaan Agung hanya sebatas Jampidmil, itu untuk jabatan sipil, di luar itu mereka harus pensiun," kata Al Araf seusai audiensi dengan pimpinan DPR, Selasa (18/3).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan sepakat memastikan RUU TNI tidak untuk mengembalikan dwifungsi militer di Indonesia.
Menurut Usman, DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil sepakat RUU TNI harus tetap menegakkan supremasi sipil.
"Dalam akhir pertemuan bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui revisi Undang-undang TNI dan tegaknya supremasi sipil," kata Usman.
Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil berlangsung lancar dan telah mencapai kesepahaman bersama.
“Kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari koalisi masyarakat sipil, pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar. Diskusi dan dialog yang membangun dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu," ucap Dasco.