Pengadaan CD Tentara Disorot Netizen, Ironi Baru di Tengah Proses RUU TNI

Pengajar filsafat di STF Driyarkara Karina Supeli, di Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Jakarta — Pengadaan barang berupa celana dalam untuk setidaknya dua satuan TNI oleh Kementerian Pertahanan viral di media sosial. Ini dinilai bukti bahwa tentara benar-benar bergantung pada pendanaan dari rakyat dan mestinya berpihak pada keinginan masyarakat.
Lewat sebuah unggahan, netizen @mawakrisna menunjukkan tangkapan layar dokumen Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memperlihatkan pengadaan celana dalam di dua satuan TNI.
Hingga kini, unggahan tersebut meraup banyak keterlibatan dengan 1 jutaan views, 15 ribuan reposts, 32 ribuan likes, dan 930 komentar.
"Mohon maaf nih pak Maruli, TNI aja beli celana dalam masih pake duit rakyat, ya masa mengkritik dan menolak dwi fungsi TNI malah dikatain kampungan," sindirnya, dalam unggahan pada Senin (17/3/2025).
"Orang kampungan pun punya kontribusi beliin celana dalam prajurit TNI."
Mohon maaf nih pak Maruli, TNI aja beli celana dalam masih pake duit rakyat, ya masa mengkritik dan menolak dwi fungsi TNI malah dikatain kampungan.
— Mawa Kresna (@mawakresna) March 17, 2025
Orang kampungan pun punya kontribusi beliin celana dalam prajurit TNI. #TolakRevisiUUTNI #TolakDwifungsiABRI pic.twitter.com/pH1t04c24v
Hal ini dikatakannya terkait pernyataan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak saat mengomentari kritik masyarakat soal masuknya prajurit TNI di kementerian dan lembaga lain.
Maruli meminta agar isu itu jangan dijadikan polemik. TNI, kata dia, akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak seperti ini, kampungan menurut saya,” ujarnya, seperti dilansir di situs TNI AD, Rabu (12/3/2025).
Pengkhianatan terhadap reformasi
Berdasarkan dokumen yang dilihat FAKTA di situs LKPP, pengadaan celana dalam itu setidaknya ditemukan di dua instansi.
Pertama, Markas Komando Distrik Militer/III Siliwangi, berupa "Celana Dalam GT Man" dengan total nilai Rp297 ribu.
Kedua, Komando Pendidikan dan Latihan Mabes TNI berupa "celana dalam pria" dengan nilai Rp172.081.000.

Pengadaan CD tentara oleh Kemenhan. (Tangkapan layar LKPP)
Pengajar filsafat di STF Driyarkara, Karlina Supeli, menyampaikan sorotan warganet soal celana dalam tentara dibiayai oleh negara ini merupakan pemikiran yang cerdas dan sarat dengan muatan etika.
“Yang disebut celana dalam gitu ya. Itu kan masuknya perlengkapan-perlengkapan personal, pun lalu diambil yang paling privat, yang paling personal. Itu pun dibiayai oleh negara,” ujar dia, dalam agenda penyampaian petisi ‘Jaga TNI dari Pelemahan Profesionalitas’ yang dipelopori oleh Gerakan Nurani Bangsa di Gedung STF Driyarkara, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Meski perlengkapan pribadi semacam itu dapat dianggap sebagai bagian dari seragam, ia menilai tetap saja ada pertanyaan mendasar tentang etika dan legitimasi pembiayaan oleh rakyat. Terutama, jika itu dikaitkan dengan proses RUU TNI yang memfasilitasi penambahan posisi tentara aktif di ranah sipil.
“Intinya adalah etika. Ini adalah suatu alat negara di mana anggota-anggotanya sampai unsur yang paling privat pun dibiayai oleh rakyat. Kok sekarang dengan dukungan dari para wakil rakyat justru mau seperti mengkhianati apa yang diperjuangkan pada masa Reformasi?” lanjutnya.
Karlina menilai bahwa kritik dari masyarakat tersebut bukan sekadar ejekan, melainkan refleksi mendalam atas ketidakadilan yang dirasakan publik.
“Jadi ini memang pertanyaan yang sebetulnya sangat mendasar dan sangat etis. Itu cerdas yang mengangkat itu. Jadi ada persoalan etis yang sangat mendasar. Kok yang membayar hal yang paling privat dari para tentara itu sekarang mau dikangkangi?” tegasnya.
Selain itu, Karlina juga menyoroti adanya kesesatan logika dalam naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan RUU tersebut.
"Saya akan menyampaikan saja kegelisahan, seperti nurani yang mendesak-desak ketika membaca naskah akademik itu," ujar Karlina.
Ia menyoroti argumen yang menyatakan bahwa penempatan prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga lain sudah dilakukan atas kebijakan Presiden, dan kini hanya tinggal memperkuat dasar hukumnya melalui undang-undang.
Sebagai pengajar logika, Karlina menilai pola pikir tersebut berbahaya karena menjustifikasi praktik yang sudah berjalan tanpa kajian mendalam.
"Proses berpikir yang dimunculkan itu post-factum. Artinya sudah ada kepentingan lalu bagaimana kepentingan itu disahkan melalui undang-undang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa undang-undang yang mengatur militer seharusnya dirancang dengan logika yang kokoh dan landasan etika yang kuat, bukan sekadar mengikuti praktik yang sudah terlanjur ada.
"Undang-undang menyangkut militer dibuat dengan logika yang keliru. Ini logical fallacy, sesat logikanya," pungkasnya.













