Poin-poin Kesepakatan RUU TNI, 1 Pasal di Luar Klaim Awal DPR

Salah satu Rapat Komisi I DPR soal RUU TNI, Selasa (11/3/2025). Pembicaraan Tingkat I menyepakati RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Tiga poin kesepakatan soal Revisi UU TNI tercapai di Tingkat I atau level Komisi/Panitia Kerja (Panja). Satu poin melenceng dari rencana awal, yakni soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Komisi I DPR RI pun menyetujui pembahasan RUU TNI dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin menyebut RUU ini akan dibawa ke Paripurna "mungkin dalam waktu dekat."
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat tersebut, mengklaim RUU TNI ini tak menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI bak era Orde Baru.
"Kan enggak ada. Sekarang udah terjawab, enggak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan," tutur kader Partai Gerindra tersebut.
Meski demikian, kesepakatan ini punya perbedaan dengan yang diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.
Pertama, Pasal 3 soal kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan, dan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan dalam hal strategi pertahanan dan dukungan administrasi.
Kedua, Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
Ketiga, Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal itu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47," kata Dasco, pada konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta. Senin (17/3/2023).
"Jadi enggakada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali."
Berikut rincian kesepakatan RUU TNI di Komisi I DPR berdasarkan keterangan Anggota Panja RUU TNI dan Pemerintah:
Pasal 7, OMSP lewat DPR
Pembahasan RUU TNI menyepakati perubahan Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pada UU TNI saat ini, OMSP dilakukan "berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara."
Usai persetujuan RUU TNI, Hasanuddin menyebut OMSP itu dilakukan berdasarkan persetujuan DPR dan/atau Presiden.
"Ada yang melalui persetujuan DPR atau istilahnya dinyatakan sebagai atas dasar kebijakan politik negara, dan kemudian ada juga yang berdasarkan peraturan pemerintah atau peraturan Perpres," urainya.
"Yang membedakan begini, kalau itu melibatkan penggunaan kekuatan sampai kemudian berakibat fatal soal, misalnya, masalah-masalah sosial, masalah nyawa, dan sebagainya, maka itu dikomunikasikan dengan DPR," jelas dia.
"Sementara, misalnya saja, membantu ada bencana alam, ya itu tidak usah ke DPR," tandas dia.

PDIP mendominasi wacana RUU TNI di Panja RUU TNI, termasuk lewat Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin dan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Masih pada Pasal 7, Hasanuddin menyebut ada penambahan dua bidang tugas OMSP. Yakni, penanggulangan ancaman siber serta penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Sementara, usulan penambahan wewenang TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika dibatalkan.
Pasal 47, bertambah jadi 15 lembaga
Hasanuddin mengatakan perubahan pada pasal ini membuat prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga (K/L), dari sebelumnya hanya 10 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L (kementerian/lembaga), saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya, Selasa (18/3/2025).
Supratman menambahkan sebenarnya hanya ada 14 K/L yang disetujui untuk bisa diisi oleh prajurit TNI aktif di RUU TNI ini. Namun, ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
"Jadinya maksimal 16. Tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga," ujar dia, seusai rapat.
"Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu, kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa," lanjutnya.
UU TNI saat ini mengatur sepuluh K/L yang dibolehkan buat tentara aktif tanpa harus mundur sebagai prajurit.
Lima K/L tambahan yang disepakati di RUU TNI adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.
Dia pun menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.
"Untuk jabatan sipil yg lain, maka yang bersangkutan atau pun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai," jelasnya.
Hasanuddin menambahkan sekitar 4.000-an anggota TNI aktif yang kini berada di K/L dan BUMN di luar lembaga yang disetujui itu harus mundur.
"Bahkan di BUMN, itu yang tidak sesuai dengan 15 item itu, dia harus mengundurkan diri atau pensiun," ucapnya.

Ilustrasi. Usia pensiun prajurit di RUU TNI makin panjang saat pangkatnya makin tinggi. (Tangkapan layar YouTube TNI AD)
Pasal 53, usia pensiun jenderal diperpanjang
RUU TNI juga mengatur usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (jenderal, marsekal, laksamana) menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 65 tahun.
Hasanuddin menjelaskan perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun. Namun, jika negara membutuhkan, usia pensiunnya bisa diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.
"Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai," kata dia, yang merupakan purnawirawan TNI AD bintang dua itu.
Pada UU TNI saat ini, Pasal 53 mengatur bahwa usai pensiun prajurit paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Pada draf RUU TNI, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun. Sementara, perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki usia pensiun 58 tahun, bintang 1 usia pensiunnya 60 tahun, bintang 2 usia pensiunnya 61 tahun, bintang 3 usia pensiunnya 62 tahun.













