5 Kasus Kekerasan yang Diduga Melibatkan Oknum TNI, Ramai Akibat Impunitas

Ilustrasi. Sejumlah kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI terungkap. (Tangkapan layar YouTube TNI AD)
FAKTA.COM , Jakarta - Gelombang kekerasan yang melibatkan oknum TNI kembali mencuat ke permukaan di saat UU TNI direvisi dengan mengutamakan penambahan jumlah dan durasi jabatan ketimbang perbaikan peradilan militer.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap, dalam seratus hari pemerintahan Prabowo Subianto, per 20 Januari 2025, ada 13 kasus kekerasan yang melibatkan TNI.
Lembaga yang didirikan aktivis Munir Said Thalib ini melihat fenomena tersebut merupakan efek rendahnya akuntabilitas hukum sebagai cerminan kelanjutan impunitas (keadaan tidak dipidana). Hal ini merintangi upaya pencarian keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara, lembaga HAM Imparsial mengungkap sepanjang 2024 sampai sekarang telah terjadi setidaknya sepuluh kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah.
Secara keseluruhan, Imparsial mencatat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang 2024 hingga 2025. Korbannya 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia.
Terbanyak adalah kasus pemukulan/penganiayaan (25 kasus), penembakan menyebabkan korban tewas (8 kasus), penganiayaan menyebabkan korban tewas (5 kasus), penembakan sewenang-wenang (3 kasus).
"Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer," kata Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Masalahnya, TNI, Pemerintah, DPR enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI.
Sementara, Revisi UU TNI saat ini lebih fokus pada penambahan jabatan sipil buat TNI aktif dan penambahan usia pensiun prajurit, dari yang "seharusnya juga merevisi Pasal 74 (tentang peradilan militer) yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini."
Berikut beberapa kasus yang diduga melibatkan oknum TNI yang menonjol di pemberitaan:
1. Penembakan tiga polisi di Lampung

Keluarga korban polisi yang meninggal dunia ditembak di Way Kanan berduka di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Pada Senin (17/3/2025), tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, gugur saat melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
Ketiga korban, seperti dilansir dari Antara, adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, serta dua anggota Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
Mereka ditembak di bagian kepala oleh pelaku tak dikenal. Pelaku diduga orang yang terlatih.
Meski begitu, sehari setelah kejadian, dua oknum TNI yang bertugas di Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin Kopka Basarsyah menyerahkan diri dan ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung.
Soal dugaan kaitan kedua oknum dengan kepemilikan arena judi dan upaya beking judi sabung ayam, TNI mengaku masih mendalaminya.
2. Penembakan sales mobil di Aceh Utara

Ilustrasi. Prajurit TNI AL diduga menembak sales mobil demi mencuri kendaraannya. (Antara)
Warga Aceh Utara, Hasfiani alias Imam, yang berprofesi sebagai perawat dan agen atau sales mobil, dikutip dari Antara, ditemukan tewas dalam karung di kawasan KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Senin (17/3/2025).
Diduga, korban ditembak oleh oknum TNI Angkatan Laut Kelasi Dua DI.
Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengonfirmasi DI telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
TNI AL mengklaim proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku
Motif sementara di balik penembakan ini ialah diduga pengambilalihan mobil milik korban.
Hingga kini, kronologi lengkap kejadian masih belum diungkap karena pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Namun, Anggiat buru-buru menyebut tindakan tersebut dilakukan secara spontan semata-mata karena pelaku ingin menguasai kendaraan korban, tanpa adanya unsur penculikan.
3. Penyerangan Kantor Polres Tarakan

Personel Pomdam VI/Mulawarman melakukan olah TKP di Markas Polres Tarakan, Kaltara, usai insiden penyerangan oleh oknum prajurit TNI. (ANTARA/HO-Pendam Mulawarman)
Sekelompok prajurit disebut menyerang Kantor Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (23/2/2025) malam. Ini mengakibatkan enam anggota polisi terluka.
Penyerangan diduga dipicu oleh insiden pengeroyokan seorang anggota TNI di sebuah kafe di Tarakan sehari sebelumnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan kasus ini sudah ditangani dan prajurit yang terbukti bersalah akan diberi hukuman sesuai pelanggarannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa sinergitas TNI-Polri tetap menjadi prioritas, meskipun proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan di bawah pengawasan Polda Kaltara dan Kodam VI/Mulawarman.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengecam aksi tersebut dan meminta sanksi tegas, bahkan menyarankan hukuman dua tingkat lebih berat bagi prajurit yang terlibat, termasuk para komandan peleton dan kompi yang bertanggung jawab atas pengawasan.
4. Penembakan bos rental mobil Tangerang

Tiga oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental Tangerang disidang militer di Jakarta, Senin (10/3/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Tiga anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (IAR), serta melukai rekannya, Ramli (RAB), di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Banten, pada 2 Januari 2025.
KLK Bambang dan Sertu Akbar didakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pembunuhan berencana dan penadahan, sementara Sertu Rafsin didakwa dengan penadahan.
Insiden ini bermula ketika korban hendak mengambil mobil rental yang digelapkan penyewa. Namun, mobil tersebut ternyata telah beralih ke tangan para oknum TNI yang menadah hasil penggelapan.
Sebelum pengadilan digelar, Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata sempat buru-buru membantah dugaan anggotanya terlibat dalam jaringan penadah mobil curian.
5. Serangan bom molotov di kantor Redaksi Jubi Papua

Ilustrasi. Penyelidikan kasus bom molotov terhadap redaksi Jubi mandek. (ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI).
Pada 16 Oktober 2024, Kantor Redaksi Jubi di Jayapura, Papua, mendapat serangan bom molotov. Kasus ini membakar dua mobil yang diparkir di halaman kantor. Penyelidikan awalnya dilakukan oleh Polda Papua.
Pada Januari 2025, muncul dugaan bahwa pelaku teror tersebut, menurut Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, mengutip Cendrawasih Pos, adalah oknum TNI karena prosesnya alot.
Koalisi, seperti dikutip dari jubi.id, juga mendesak Denpomdam Cenderawasih untuk segera mengungkap pelaku serangan tersebut secara transparan.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kol. Inf. Chandra Kurniawan mengaku akan menindak tegas jika ada prajurit TNI yang terlibat.
Namun, ia menyebut narasi pemberitaan yang menyatakan keterlibatan oknum TNI terlalu dini.
"Kami tidak segan akan menuntut secara hukum atas tuduhan-tuduhan yang sekadar berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak jelas dasarnya," cetus Chandra, Sabtu (25/1/2025), mengutip Antara.
Seiring berjalannya waktu, penanganan kasus ini dilimpahkan dari Polda Papua ke Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpomdam) Cenderawasih. Namun, hingga Februari 2025, pelaku belum berhasil diidentifikasi atau ditangkap.