Isi 3 Pasal Revisi UU TNI Hasil Pembahasan DPR dan Pemerintah

Rapat Komisi I DPR dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin soal RUU TNI, Selasa (11/3/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - DPR dan pemerintah akan merampungkan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI pada Selasa (18/3/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat tiga pasal yang diubah yaitu Pasal 3, 47, dan 53.
Berdasarkan agenda rapat kerja Komisi I DPR RI hari ini, panitia kerja (Panja) DPR dan Pemerintah akan menyampaikan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) DPR RI.
Setelah itu, agenda berlanjut dengan Rapat Kerja Komisi I bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Rapat kali ini beragendakan pengambilan keputusan tingkat 1 terhadap RUU TNI, guna dibawa ke pembahasan tingkat 2 di Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Tiga pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi I dalam hal ini tim perumus (timus), timsin (tim sinkronisasi), dan kemudian panja, yang kemudian akan melakukan sesuai dengan mekanisme," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan tiga pasal yang rampung dibahas yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit aktif TNI, dan Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit aktif TNI.
Berdasarkan dokumen dari Sekretariat Rapat DPR yang diterima Fakta.com, berikut isi perubahan pasal dalam draf RUU TNI:
Pasal 3
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan
terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pasal 53
(1)Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2)Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62
1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun;
4) yang berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 tahun; dan
3) yang belum berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 tahun;
Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun;
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun; dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun;
c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun;
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun; dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 tahun, dan
d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun;
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun; dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 tahun.
Pada akhir pekan lalu, DPR dan Pemerintah menggelar rapat tertutup untuk merampungkan pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Pada Sabtu (15/3/2025) sore, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil merangsek masuk untuk menyampaikan pendapat agar pembahasan RUU TNI tersebut dihentikan.
Aksi protes itu berujung pada pelaporan aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (16/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 KUHP.
"Kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ujar Ade.
Dasco menanggapi terkait penolakan yang dilakukan oleh masyarakat sipil terhadap rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Dia menyebut penolakan itu terjadi karena masyarakat tidak memahami substansi RUU TNI.
“Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas. Nah, hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang," kata Dasco.













