Koalisi Sipil Kecam Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel, DPR Bantah

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam keras rapat pembahasan RUU TNI yang digelar secara tertutup di Fairmont Hotel, Sabtu (15/3/2025)
Fakta.com, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam keras rapat pembahasan RUU TNI yang digelar secara tertutup di Fairmont Hotel, Sabtu (15/3/2025). Isnur menyebut pertemuan tersebut melanggar prinsip keterbukaan publik dan menilai tindakan pelaporan terhadap aktivis KontraS sebagai upaya pembungkaman.
“Pertama jelas sekali penyerangan di hotel itu sidang-sidang yang sangat aneh. DPR memiliki gedung, memiliki sistem yang selama ini sudah tahu bersama kalau sidang di DPR itu bagaimana? TV Parlemen menayangkan dan orang juga datang ke ruangan terbuka,” ujar Isnur.
Rapat Tertutup
Ia menegaskan bahwa hotel adalah wilayah privat, bukan tempat yang semestinya digunakan untuk rapat resmi yang seharusnya terbuka bagi publik. “Ingat hotel itu adalah wilayah private. Bila orang masuk harus bayar dan lain-lain dan itu gak ada undangan terbukanya. Enggak ditayangkan live dan teman-teman koalisi masuk kemudian enggak bisa dikasih forum dan lain-lain,” tambahnya.
Isnur menolak klaim Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan rapat tersebut bersifat terbuka. “Jelas itu adalah bagi kami informasi yang keliru. Itu adalah bagian dari kira-kira penjelasan setelah peristiwa yang kemarin tertutup. Apalagi ketika teman-teman KontraS masuk, itu diintimidasi, didorong dan lain-lain. Jadi jelas itu adalah sidang tertutup. Jadi jangan kemudian menutupi informasi yang sudah sangat terang benderang,” tegasnya.
Terkait pelaporan oleh pihak hotel terhadap aktivis KontraS, Isnur menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya pembungkaman publik. “Ini jelas sekali bahwa mereka tidak menganggap itu forum ruang terbuka. Itu adalah ruang tertutup yang orang dilarang masuk, sehingga ketika ada orang masuk, warga mau bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan tentang proses tertutup itu dilaporkan pidana,” katanya.
Kejahatan Legislasi
Lebih lanjut, Isnur menyebut laporan ini sebagai bentuk serangan balik atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan melemahkan gerakan masyarakat sipil. “Dan jelas ini adalah bagian dari pembungkaman orang untuk berekspresi. Penghalang-halangan orang untuk berbicara dan menyampaikan kritiknya. Ini bagian dari serangan balik atau kalau disebut namanya SLAPP ya," kata Isnur.
Isnur menduga kuat bahwa tindakan satpam Fairmont Hotel itu adalah perintah dari pihak hotel yang ditekan oleh para anggota DPR sehingga disebutnya sebagai kejahatan legislasi. “Jadi menurut saya Fairmont Hotel punya masalah serius. Anda melaporkan warga negara. Bagi saya adalah tindakan yang justru mengkhianati konstitusi. Dia membungkam bagi kita adalah bagian dari kejahatan legislasi, karena legislasi adalah terbuka,” ujarnya.
Ketua Umum YLBHI ini juga menyoroti respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan tersebut. “Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan kemarin itu sudah langsung datang laporan, sudah langsung pemanggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu 2 hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS. Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu. Sangat tidak layak. Jadi ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ujarnya.
Pembahasan Terburu-buru
Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, turut memperkuat kritik terhadap pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers di Kantor YLBHI Jakarta pada Senin (17/3), Dimas menegaskan, "Kalau misalnya itu memang dibahas secara terbuka dan dibahas dengan intensi yang baik untuk melibatkan partisipasi publik, kenapa dari awal pembahasan yang dilakukan oleh Panja di Hotel Fairmont itu tidak juga diberikan akses live streaming kepada publik dan juga akses kepada jurnalis untuk meliput?"
Dimas juga menyoroti kecepatan proses pembahasan RUU TNI. “Kami melihat bahwa dari semenjak Surpres (Surat Presiden) itu diberikan bulan Februari, pembahasan dilakukan sangat cepat sekali. RDPU (rapat dengar pendapat umum) yang kemudian melibatkan masyarakat sipil hanya diberikan jatah dua hari. Bagaimana kita bisa berbicara soal partisipasi publik kalau ternyata waktu yang diberikan hanya dua hari?” ujarnya.
Ia menutup dengan kritik tajam terhadap perubahan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang terjadi di tengah proses. “DIM yang dibahas ketika konsinyering panja itu adalah DIM versi pemerintah yang berbeda dengan proses RDPU yang masih pakai draft yang lama. Ada beberapa penambahan-penambahan pasal yang tidak ada dalam draft RUU TNI yang lama.”
Bantahan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah membantah tudingan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara diam-diam dan terburu-buru. “Yang pertama saya jelaskan tidak ada tegur-tegur dalam undang-undang revisi UU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi ini sudah berlangsung dari berapa bulan lalu dan dibahas di Komisi 1, termasuk melibatkan partisipasi publik,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (17/3).
Dasco juga membela pemilihan Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat. “Tidak ada rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat diadakan terbuka. Konsinyering dalam setiap pembahasan UU memang ada aturannya dan tidak melanggar mekanisme yang ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa percepatan pembahasan dilakukan demi efisiensi. “Walaupun kemarin perencanaannya 4 hari, disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi. Dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain. Walaupun cuma 3 pasal, tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi Naskah Akademik dan lain-lain itu perlu merumuskan kata-kata yang tepat dalam pembahasannya,” tambah Dasco.














