Masa Jabatan Ketum Parpol Tanpa Batas, Cermin Demokrasi Kita

Seorang pedagang menata bendera parpol di Pasar Senen, Jakarta, Jum'at (11/7/2008). (ANTARA/Widodo/ama/08)
Fakta.com, Jakarta - Dosen hukum tata negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, menggugat Undang-Undang Partai Politik dan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik pada Senin (10/3/2025).
Gugatan ini memicu gelombang penolakan dari partai-partai besar yang menganggap hal itu sebagai urusan internal dan bagian dari hak kebebasan berorganisasi.
Di tengah perdebatan, muncul pula wacana "Partai Super Tbk" sebagai antitesis sistem partai saat ini, membuka babak baru dalam dinamika demokrasi Indonesia.
Gugatan Edward telah teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, ia menggugat sejumlah pasal, salah satunya pasal tentang pergantian kepengurusan parpol yakni Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik yang berbunyi, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Edward meminta agar pasal itu diubah menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut."
Partai Politik Menentang Pembatasan
Empat partai politik besar di Indonesia menolak gugatan pembatasan masa jabatan ketua umum partai di Mahkamah Konstitusi dengan berbagai alasan. Melansir FAKTA pada Rabu (12/3), berikut ini adalah respons mereka yang menyatakan itu urusan internal partai hingga hak kebebasan organisasi.
Partai Amanat Nasional, melalui Sekjen Eko Patrio, menegaskan kepemimpinan partai berbeda dari eksekutif dan harus dikembalikan ke mekanisme internal partai sesuai AD/ART: "Partai politik itu bukan lembaga eksekutif... kepemimpinannya bergantung pada keputusan internal partai."
Sedangkan, Partai Demokrat, lewat Ketua Divisi Komunikasi Publik Hinca Pandjaitan, menilai gugatan itu "tidak pas dan tidak nyambung," karena masa jabatan ketum adalah kedaulatan partai yang dilindungi konstitusi.
Selanjutnya PDI-P, diwakili juru bicaranya, Guntur Romli, menilai pembatasan melanggar hak berserikat dan berkumpul, menyamakan ketum partai dengan "ketua ormas, ketua yayasan, ketua kelompok suku/budaya, bukan pejabat publik," seraya membandingkan dengan partai-partai di AS, Inggris, dan Jerman yang tidak memiliki aturan serupa.
Sementara itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) melalui Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim menyindir ketidakadilan dengan membandingkan masa jabatan ketum partai dengan anggota DPR: "Selama masa jabatan keanggotaan DPR tidak dibatasi, maka seyogyanya masa jabatan ketum partai tidak usah dibatasi."
Adapun, parpol yang memiliki ketum yang menjabat lebih dari 5 tahun yaitu:
1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2025 atau 26 tahun)
2. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
3. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)
4. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
5. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun)
6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
7. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020).
Relevansi Pembatasan Masa Jabatan
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, dalam wawancara dengan Fakta pada Sabtu (15/3/2025), menilai gugatan ini memiliki relevansi besar.
"Gugatan pembatasan masa jabatan ketua umum partai ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya, sudah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi selalu ditolak karena alasan legal standing. Biasanya yang mengajukan bukan dari kader atau pengurus partai," jelas Iwan.
Namun, secara substansi, Iwan menekankan pentingnya pembatasan tersebut. "Jabatan ketua umum partai itu perlu dibatasi dengan jangka waktu tertentu karena berkaitan dengan regenerasi kepemimpinan di dalam partai. Saat ini kan memang banyak partai yang ketua umumnya itu-itu saja, sejak partai berdiri hingga sekarang, seperti di PDIP dan Gerindra," tambahnya.
Menurut Iwan, pembatasan masa jabatan ketua umum parpol akan membawa dampak positif bagi demokrasi Indonesia. "Kalau gugatan ini dikabulkan, saya kira demokrasi kita akan dipandang lebih maju. Partai politik adalah cerminan dari dinamika demokrasi itu sendiri.
Kalau ketua umumnya berganti, akan ada ruang bagi kader partai lain untuk lebih kompetitif dan membuktikan kemampuan mereka dalam mengelola partai. Partai pun tidak terkesan dikendalikan atau dimiliki oleh satu orang atau keluarga tertentu saja," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahaya dari masa jabatan ketua umum yang tidak dibatasi. "Kalau tidak ada batasan, dinamika di internal partai jadi tidak sehat dan cenderung tidak demokratis. Suara ketua umum akan menjadi mutlak sebagai suara partai, yang pada akhirnya hanya akan menyuburkan status quo," katanya.
Di tengah polemik ini, muncul pula gagasan Presiden Joko Widodo tentang pembentukan Partai Super Tbk — partai terbuka yang ketua umumnya dipilih secara langsung oleh seluruh anggota, bukan ditentukan oleh elite. Iwan melihat gagasan ini sebagai respons terhadap sistem partai yang cenderung dimiliki perorangan.
"Saya melihat gagasan Partai Tbk itu merupakan antitesis dari konsep dan sistem partai seperti PDIP, yang terkesan milik satu orang saja. Ini mungkin ada kaitannya dengan konflik politik antara Pak Jokowi dan PDIP belakangan ini," kata Iwan.
Tidak Memiliki Legal Standing
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan ketua umum partai politik supaya dibatasi, seperti kata Iwan Setiawan, bukan baru terjadi pada tahun ini saja. Dua tahun yang silam perkara serupa pernah dipermasalahkan oleh sejumlah pihak. Namun permohonan itu, seperti dilansri dari mkri.id, berakhir tak diterima oleh Majelis Hakim.
Eliadi Hulu, Saiful Salim, Andreas Laurencius, dan Daniel Heri Pasaribu, masing-masing menyatakan diri sebagai warga negara biasa (pemohon I & II), dan anggota partai politik (pemohon III & IV), mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 69/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau Pasal 23 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Mereka berargumen bahwa ketentuan pergantian kepengurusan partai yang hanya diatur dalam AD dan ART partai politik menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama terkait masa jabatan ketua umum, yang seharusnya dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali sekali.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 31 Juli 2023, MK menolak permohonan tersebut karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Pemohon I dan II dinilai tidak cukup konkret dalam menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami, sedangkan Pemohon III dan IV gagal membuktikan keanggotaan dan kepengurusan di partai politik.
MK juga menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum adalah kewenangan internal partai sesuai AD dan ART, yang berfungsi sebagai konstitusi partai.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda (concurring opinion), menyatakan bahwa partai harus memiliki ruang menentukan aturan internalnya sendiri tanpa intervensi pembentuk undang-undang.
Hanya Anggota Biasa, Bukan Pengurus Partai
Hanya selang satu bulan pasca gugatan Eliadi dan rekan-rekan kandas, MK seperti dilasir dari mkri.id kembali menolak gugatan serupa. Kali ini yang mengajukan adalah Risky Kurniawan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Batam sekaligus anggota Partai Golongan Karya.
Ia mengajukan gugatan dengan Nomor 77/PUU-XXI/2023. Ia menggugat Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik, yang menurutnya membuka celah bagi ketua umum partai menjabat tanpa batas waktu. Risky meminta agar ketentuan tersebut dimaknai ketua umum hanya boleh menjabat maksimal dua periode, masing-masing lima tahun. Namun, MK menolak gugatan ini dalam putusan pada 30 Agustus 2023.
MK menyatakan Risky menguji pasal yang keliru, karena pasal tersebut membahas larangan rangkap jabatan, bukan pengaturan kepengurusan partai. Selain itu, MK menilai Risky tidak memiliki kedudukan hukum yang sah (legal standing) karena ia hanya anggota biasa, bukan pengurus yang memiliki hak mencalonkan atau dipilih sebagai ketua umum sesuai AD/ART Partai Golkar.
Salah Objek Gugatan
Pada hari yang sama ketika gugatan Risky Kurniawan gagal, MK, dikutip dari mkri.id, juga turut mengkandaskan gugatan serupa yang diajukan oleh tiga warga Papua. Muhammad Helmi Fahrozi (dosen), E. Ramos Patege (karyawan swasta), dan Leonardus O. Magai (mahasiswa) — melalui perkara Nomor 75/PUU-XXI/2023.
Mereka berargumen bahwa Pasal 2 ayat (1b) UU No. 2 Tahun 2011 harus ditafsirkan lebih luas untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode demi regenerasi kepemimpinan.
MK menolak gugatan ini pada 30 Agustus 2023 dengan alasan petitum (isi tuntutan) yang diajukan dinilai kabur dan bertentangan dengan posita (alasan hukum) yang mereka kemukakan. Selain itu, MK menegaskan bahwa pasal yang diuji berhubungan dengan pembentukan partai, bukan pengaturan masa jabatan pengurus, yang diatur dalam bab terpisah.
Kans Gugatan Edward Lolos
Berdasarkan pola putusan MK sebelumnya, gugatan Edward Thomas Lamury kemungkinan besar akan bernasib sama — berujung pada penolakan atau tidak diterima.
Edward bukan pengurus partai politik, melainkan dosen hukum tata negara. Ini hampir pasti jadi celah besar bagi MK menolak gugatannya.
Dalam tiga gugatan sebelumnya, pemohon yang bukan pengurus partai gagal membuktikan kerugian konstitusional langsung.
MK cenderung berpegang teguh pada pandangan bahwa hanya pihak yang berkepentingan langsung (misalnya pengurus partai) yang berhak mengajukan gugatan soal aturan internal partai.
Edward, dengan demikian, akan dianggap sebagai pihak umum yang tak punya kepentingan hukum spesifik. MK kemungkinan menyatakan dia tidak punya legal standing.













