Update RUU TNI: 16 Lembaga Sipil Bisa Diduduki Tentara

Panja RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16.
Fakta.com, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI TB Hasanuddin mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.
Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.
"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Pemerintah dan DPR menggelar rapat tersebut di hotel mewah Fairmont, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Kemudian, pada revisi UU TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan undang-undang, sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga.
Lalu pada pembahasan Panja RUU TNI, sambung Hasanuddin, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.
Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, kata Hasanuddin, maka prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.
"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," kata anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut.
Sebelumnya, dalam RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Inteligen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Lembaga Pertahanan Nasional.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Sesaat dan setelah Andrie Yunus dari @KontraS bersama koalisi masyarakat sipil lain menerobos rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. pic.twitter.com/XuyCxj2suT
— Zen RS (@zenrs) March 15, 2025
Pembahasan Rampung 40 Persen
Panja RUU TNI meliputi Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak Jumat (14/3) hingga saat ini dan masih akan berlangsung hingga Minggu (16/5).
"Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun. Kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya," ucap Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta, Sabtu.
Mengenai usia pensiun, Hasanuddin menjelaskan terdapat pengurangan dan penambahan masa pensiun. Namun, ia mengaku lupa mengenai detailnya.
Ia menuturkan pembahasan mengenai usia pensiun prajurit TNI juga sudah dibahas dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan tidak ada hambatan apabila terdapat rencana perubahan masa pensiun.
"Dengan catatan, biasanya pensiun ini terus kan. Jadi, tiap tahun, bahkan tiap hari ada yang pensiun sesuai dengan umur masing-masing. Tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan output-nya," ucapnya.
Setidaknya ada tiga poin penting yang diusulkan untuk dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.
RUU TNI Masuk Prolegnas pada 18 Februari 2025
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3).
Selanjutnya, Komisi I DPR menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI lainnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).
Pada pekan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat dengan sejumlah pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendengarkan masukan mengenai RUU TNI. (ANT)













