Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat tertutup RUU TNI oleh Panja, di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
FAKTA.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeduruk rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), saat menerobos masuk ke ruang rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, melansir Antara.
Ia memandang pembahasan tertutup tersebut tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.
Aspirasi itu disampaikan oleh tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja. Mereka langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan rapat.
Setelah ditarik ke luar ruang rapat, para perwakilan koalisi tetap menyerukan aspirasinya saat berada di luar ruangan.
Secara substansi, Andrie menilai RUU TNI mengandung berbagai pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.
Selain itu, dia menilai, agenda revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan bisa mengembalikan Dwifungsi TNI, sehingga militer aktif akan dapat menduduki berbagai jabatan sipil.
Sesaat dan setelah Andrie Yunus dari @KontraS bersama koalisi masyarakat sipil lain menerobos rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. pic.twitter.com/XuyCxj2suT
— Zen RS (@zenrs) March 15, 2025
Menurutnya, perluasan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan serta loyalitas ganda.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Masyarakat Sipil memandang pembahasan tertutup di hotel bintang lima "sebagai bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara."
Di saat yang sama, kata Koalisi, RUU TNI juga masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.
"Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dimana militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil."
Sebelumnya, Panja RUU TNI meliputi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak Jumat (14/3/2025) hingga saat ini dan masih akan berlangsung hingga Minggu (16/5/2025).
Klaim tiga klaster saja
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI membahas tiga klaster utama dalam rapat Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di Jakarta, Sabtu.
Ketua Panja RUU TNI, sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengklaim rapat ini hanya membahas tiga klaster, yakni kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit.
"Tiga itu saja, tidak ada yang lain," ujar Utut saat ditemui di sela rapat.
Utut menuturkan seluruh klaster dalam RUU TNI tersebut dibahas satu per satu, pasal demi pasal secara seksama. Namun, ia belum bisa mengatakan seberapa jauh pembahasan sudah berlangsung.
Salah satu hal yang masih dibahas lebih dalam adalah mengenai operasi militer selain perang yang rencananya ditambah menjadi 17.
"Satu per satu ini kami teliti. Yang saya pastikan kalau orang seperti saya, saya bertanggung jawab soal ini," ucapnya.

Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak memanggil para pihak yang meributkan RUU TNI punya otak kampungan. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Dalih tak ada target
Utut juga mengklaim tidak memiliki target penyelesaian pembahasan RUU ini. Pihaknya menunggu kesiapan dari pemerintah, terutama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
Menurut Utut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sempat berharap RUU TNI bisa disahkan pada masa sidang kali ini.
"Kalau memang pemerintah siap, ya kami siap, kita rapat kerja. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baiknya," tutur politikus PDIP itu.
Sebelum ini, Wakil Ketua DPR Adies Kadir sempat mengklaim RUU TNI tak mungkin diambil persetujuan untuk menjadi undang-undang pada masa sidang ini.
Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses pada akhir Maret, yang bertepatan pula dengan momentum jelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Kalau dalam waktu dekat kan enggak mungkin, ini sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan lain sebagainya, tanggal 20 kami sudah akhir reses kan. Saya rasa enggak mungkin lah," kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025), dikutip dari Antara.
RUU TNI ini digarap setelah Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025) menyetujuinya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dasarnya adalah Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 alias RUU inisiatif pemerintah.
Tambahan jabatan sipil buat tentara
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Panja RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Pada UU TNI, yang dibolehkan adalah 10 kementerian/lembaga. Belakangan, angkanya berkembang jadi 15, dan terbaru adalah 16 K/L. Yang terkini adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," tutur anggota Fraksi PDIP ini. (ANT)