KSAD soal Teddy Naik Pangkat: Kewenangan Kami, Jangan Intervensi

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bicara soal kenaikan pangkat Letkol Teddy. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat kepada Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya merupakan kewenangan penuh Panglima TNI dan dirinya sebagai KSAD.
Ia pun meminta pihak-pihak yang mengkritik keputusan ini untuk tidak terus melakukan intervensi.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam jumpa pers di Puslatpur Baturaja, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, ada pihak-pihak yang membandingkan kenaikan pangkat Teddy dengan prajurit lain yang bertugas di medan tempur, termasuk di Papua. Maruli mempertanyakan klaim tersebut dan meminta bukti bahwa prajurit yang disebut-sebut bertempur benar-benar berjuang di garis depan.
“Ada orang yang pernah di Papua, temennya yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik. Saya pengen tahu siapa orangnya. Betul enggak dia benar-benar bertempur, atau pernah perang enggak dia?” katanya.
Maruli menegaskan bahwa TNI bekerja secara profesional dan selalu patuh pada keputusan negara. Ia meminta agar institusi yang dipimpinnya tidak terus menerus diserang dengan berbagai tudingan yang tidak berdasar.
“Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan). Tapi jangan diintervensi terus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa TNI memiliki aturan sendiri yang membedakannya dengan institusi sipil. Ia juga menyinggung soal pemungutan suara yang tidak melibatkan prajurit aktif, sebagai bentuk netralitas militer dalam politik.
“Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara. Hak kita enggak ada, karena apa? Karena dianggap masih rawan. Makanya kita harus punya undang-undang sendiri,” katanya.
Pernyataan KSAD ini merespons kritik yang muncul terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, yang masih berstatus prajurit aktif meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk privilese yang tidak diberikan kepada prajurit lainnya.














