DPR Heran Rekrutmen Polri Buntut Kasus Kapolres Ngada: Kenapa Lolos Beginian?

Sistem rekrutmen Polri jadi sorotan setelah mencuat kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)
Fakta.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyoroti sistem rekrutmen Polri selama ini. Hal ini buntut kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Hinca menyayangkan adanya polisi seperti Fajar yang bisa lolos seleksi. Ia pun mempertanyakan kenapa bisa ada 'anomali' dalam institusi korps Bhayangka tersebut.
"Ini juga berdampak pada pertanyaan kita kepada sistem rekrutmen Polri selama ini, kenapa bisa lolos yang beginian? Karena ini anomali ya, saya kira. Dari sekian, yang saya tahu hampir 480 ribu personel Polri ini, yang kayak begini ini baru, minimal selama saya di DPR lah saya baru tahu ada case yang seperti ini. Jadi enggak ada ampun lagi," kata Hinca saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Hinca pun mengaku kaget mendengar kasus yang menjerat Fajar ini, sebab Komisi III DPR baru saja membentuk panitia kerja (panja) pengawasan penegakan hukum siber.
"Bahkan dua hari lalu kita buat FGD (focus group discussion) bicara tentang ini, bicara tentang kejahatan di online dan mengorbankan anak-anak. Nah, tiba-tiba pelakunya itu aparat, nah ini yang membuat kita langsung hilang semangat gitu dan sekaligus ya geram jugalah untuk ini. Saya kira saya bisa mengerti perasaan masyarakat. Ayo kita suarakan ini, segera kita desak Kapolri," kata Hinca.
Selain dipecat dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Hinca juga mendorong agar Fajar sepenuhnya dicopot dari dinas kepolisian dan segera menjalani sidang pidana.
"Bukan hanya lagi sekedar dipecat, atau kode etiknya dulu, tapi juga pidananya. Prosedural pemecatan itu kan nanti harus kode etik sidang propamnya itu, dia harus ikuti itu. Terbukti melakukan ini, maka ini gitu, enggak bisa juga langsung. Maka itu saya bilang tadi percepat saja proses propamnya itu. Kita enggak boleh juga menabrak, harus diikuti juga meski yang kita mau dorong adalah jangan kelamaan, ya sudah percepat saja karena terbukti (bersalah)," tutur Hinca.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak pada Kamis (13/3).
"Hari ini statusnya (Fajar) adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ungkap Karowatprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Konferensi pers terkait mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka. (Fakta.com/Hendri Agung)
Agus mengatakan total korban kekerasan seksual yang dilakukan Fajar sebanyak empat orang, tiga di antaranya masih anak-anak. Tiga anak itu masih berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapun terdapat seorang dewasa berinisial SDHR yang berusia 20 tahun.
Selain itu, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkotika. Agus menyebut bahwa telah dilakukan tes urine terhadap Fajar dan hasilnya positif.
"Memang kita tes urine hasilnya positif," tutur Agus.
Agus menyebut Fajar melakukan tindak pelanggaran berat dengan persangkaan pasal berlapis. Agus menambahkan, Fajar akan menjalani sidang kode etik pada Senin (17/3/2025).
"Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ucap Agus.
Fajar pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT. Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.













