Panglima Nilai Dirut Bulog Mayjen Novi Harus Mundur dari TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bicara soal RUU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira Khalida)
Fakta.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan tentara aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga di luar ketentuan harus pensiun dini atau mundur, termasuk Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
"(Novi Helmy) nanti akan mundur dari kedinasan (TNI) aktif," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Senada dengan Agus, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan pengunduran diri tentara aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga akan mengikuti Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang saat ini masih dibahas di DPR RI.
"Kalau revisinya nanti harus pensiun, ya pensiun," jelas Maruli di lokasi yang sama.
Militer Aktif Bisa Duduki 15 Kementerian/Lembaga
Dalam Pasal 47 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI, pemerintah mengusulkan penambahan 5 pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, merujuk Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI, prajurit aktif TNI hanya dapat mengisi jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga, yaitu di bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.
Dengan demikian, kini ada 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Diketahui, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Pengangkatan Mayjen Novi Helmy, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI, tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang diteken pada 7 Februari 2025.
Pengkhianatan Reformasi TNI
Imparsial dan SETARA Institute menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi TNI dan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Imparsial menilai penempatan prajurit TNI aktif, seperti Mayjen Novi Helmy, dalam jabatan sipil seperti Bulog, merupakan ancaman bagi demokrasi serta pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
Dalam sistem demokrasi, menurut Imparsial, penting untuk memisahkan peran militer dan sipil guna menegakkan supremasi sipil dan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Imparsial juga menilai penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil akan merusak profesionalisme TNI. Di tengah perubahan lingkungan strategis yang semakin kompleks, menurutnya, seharusnya TNI didorong lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi perang modern yang berorientasi pada penguasaan teknologi perang mutakhir.
Kritik juga diarahkan pada potensi konflik kepentingan serta ketidaktransparanan dalam tata kelola Bulog jika dipimpin oleh seorang prajurit TNI aktif. Imparsial menyoroti kemungkinan meningkatnya campur tangan militer dalam bisnis negara dan menilai bahwa hal ini dapat memperbesar risiko korupsi.
Sementara itu, SETARA Institute turut mencatat bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak responsif terhadap masukan masyarakat yang sebelumnya mempersoalkan pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Alih-alih mengevaluasi kebijakan penempatan prajurit TNI sebagai Seskab sesuai dengan UU TNI, pemerintah justru mengubah regulasi melalui Perpres No. 148 Tahun 2024.
Perubahan ini, menurut SETARA, mengalihkan Seskab ke dalam Sekretariat Militer Presiden, memberikan dasar hukum bagi keterlibatan militer dalam jabatan sipil. SETARA menilai penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog menambah daftar pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat Konstitusi dan UU TNI,” tulis SETARA dalam rilisnya, Selasa (11/2/2025) lalu.














