Deret Usaha dan Gerutu 'Banteng' setelah Hasto Jadi Terdakwa

Konferensi pers DPP PDIP soal kasus Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Usai gugurnya gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, 'Banteng' melontarkan sejumlah informasi hingga usaha. Simak daftarnya.
Pada Senin (10/3/2025), Hakim tunggal praperadilan Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, "permohonan praperadilan oleh pemohon gugur."
Pasalnya, perkara pokok, yakni kasus korupsi dan perintangan penyidikan terkait kasus buron Harun Masiku, sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto pun resmi jadi terdakwa.
Pihak PDIP pun menyampaikan ragam tudingan dan upayanya terkait kasus Hasto ini. Berikut paparannya:
Akal-akalan
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menuding hakim telah membenarkan tindakan KPK yang ia sebut sebagai “akal-akalan” dan bertentangan dengan hukum.
“Pengadilan pun sudah mengesahkan bahwa permohonan praperadilan kami gugur dengan tindakan KPK yang menurut hemat kami dilakukan dengan cara-cara akal-akalan dan cara-cara yang tidak menurut hukum,” ujar Maqdir, Senin (10/3/2025).
Ia menilai langkah KPK yang melimpahkan berkas perkara sebagai strategi sistematis untuk menggugurkan praperadilan.
“Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara praperadilan,” imbuhnya.
KPK sendiri menegaskan tidak terburu-buru dalam proses hukum terhadap Hasto dan sudah memberi kesempatan di praperadilan pertama.
“KPK tidak terburu-buru. Saya ingatkan kembali bahwa pada saat praperadilan yang pertama diajukan, tim kuasa hukum saudara HK, KPK mengikuti prosesnya sampai akhir," kata Tessa Mahardhika.
“Di saat yang sama, karena ini merupakan hal yang berbeda, praperadilan dengan penyidikan, penyidikan tetap berjalan," jelasnya.
Klaim utusan misterius
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus, mengungkap ada utusan yang meminta Hasto mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.
"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu ada 'utusan' yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi, dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," ungkap dia, dalam konferensi pers, di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ia, yang merupakan Anggota Komisi II DPR itu, menambahkan utusan tersebut merupakan orang yang 'sangat berwenang'.
Namun, Deddy enggan mengungkap identitasnya. Ia pun menolak sesi tanya jawab dengan awak media. Ketika dihubungi oleh FAKTA melalui pesan WhatsApp, Deddy juga belum merespons tentang siapa 'utusan' itu.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus memberi kisi-kisi utusan misterius. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Tudingan politisasi hukum dan kriminalisasi
Menurut Deddy, kasus Hasto "jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat.
"Dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini," sambungnya.
Apabila memang KPK ingin sebenar-benarnya menegakkan hukum, ia menilai banyak persoalan atau kasus hukum lainnya yang bisa dipecahkan KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika berulang kali menyampaikan bahwa pihaknya tak melakukan politisasi hukum di kasus Hasto ini. Penetapan tersangka dilakukan karena kecukupan alat bukti.
Jalur Komisi III DPR
Sekretaris Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP akan mengawal kasus Hasto ini.
"Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP," kata dia, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Menurut Dolfie, menanyakan perkembangan kasus KPK, utamanya yang menjerat tokoh politik seperti Hasto, dalam rapat Komisi III DPR bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
"Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan, ya kan? Tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus-kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK," bantahnya. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)














