Kisruh Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK, Diduga Picu Pengangguran Baru

Ilustrasi. Pengunduran pengangkatan CPNS-PPPK diklaim memicu pengangguran baru. (Antara/Firman)
FAKTA.COM, Jakarta - Pengunduran pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) memicu gejolak warga lantaran potensial menambah pengangguran. Keputusannya pun dianggap tak sejalan dengan kesepakatan rapat di DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini, dalam siaran persnya, Jumat (7/3/2025), mengungkapkan selama ini Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.
Pihaknya dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut, "sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2) pada 1 Maret 2026."
Soal tanggal tersebut, ia mengatakan penyesuaian pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 ini dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu, 5 Maret 2025 yang lalu."
Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan pun, kata dia, membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.
"Dengan adanya pertimbangan tersebut, BKN sedang menyiapkan roadmap pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi," tutur keterangan tersebut.

Menpan RB Rini Widyantini merupakan pejabat karier ASN. (dok Kemenpan RB)
Tuai reaksi
Pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini menuai polemik di masyarakat. Sebab, banyak pihak yang lolos CPNS yang telah resign alias mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya karena bersiap untuk pelantikan.
Ada pula yang sudah pindah ke daerah tempat instansi pemerintahannya berada, sehingga mereka sudah mengeluarkan banyak biaya untuk persiapan pengangkatan CPNS 2024.
"Nahhh kalau diumumin akhir Desember atau awal Januari mungkin belum banyak yang resign, ini udah masuk Maret dan lagi di masa Usul Penetapan NIP supaya bisa Pertek dan keluar SK, eh malah diundur," kicau akun X @ngiungiungiu_.
Warganet lainnya menduga pengunduran jadwal ini terkait dengan efisiensi APBN.
"awal tahun belum ada efisiensi kak wkwk ini efek dominonya seluruh instansi pusat dan daerah udah merencanakan anggaran dari tahun lalu, eh tbtb efisiensi besar-besaran. anggaran di cut, bayar listrik aja susah, apalagi bayar cpns," sambung akun @kateeeenye.
"Kalo mau salahin, mending salahin presidennya. Gara2 danantara dan mbg duit negara abis. Ga cukup kalo segera diangkat para cpns baru ini," sindir netizen @kogoromilenial.
— zapzipzep (@ngiungiungiu_) March 6, 2025
Beredar pula poster di media sosial yang merencanakan akan mengadakan aksi demonstrasi untuk aliansi CASN dan PPPK 2024 yang ditunda pengangkatannya.
Rencananya, aksi demo itu akan digelar di tiga lokasi, yakni di Gedung DPR, Kantor Kementerian PAN-RB, serta di Istana Negara, pada Senin (10/3/2025).
"Mendesak Menpan RB untuk mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024," demikian tertulis dalam agenda aksi demo yang beredar.
Namun, aksi demonstrasi tersebut urung dilaksanakan, entah karena alasan apa. Padahal, sebanyak 894 personel gabungan kepolisian telah dikerahkan untuk mengawal demo di tiga titik tersebut.
Desakan perubahan
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta MenPAN RB mencabut penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.
Menurutnya, keputusan ini tidak sesuai jadwal awal, yakni peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Keputusan dalam Surat Edaran Kementerian PANRB sebenarnya telah disampaikan dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3).
Dalam rapat ini, Kementerian PANRB menjelaskan pengunduran pengangkatan CPNS 2024 bukan karena efisiensi anggaran tahun 2025, tetapi atas pertimbangan kebutuhan penataan dan penempatan ASN demi mendukung program prioritas pembangunan.
Kesimpulan Komisi II adalah meminta Kementerian PANRB menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026, bukan menyerentakkannya.
“Maksudnya, kami ingin agar pada bulan tersebut, Menteri PANRB dapat menyelesaikan pengangkatan seluruh CPNS dan PPPK, bukan memulai pengangkatan, apalagi menyerentakkan calon PPPK yang jelas-jelas tahapan rekrutmennya berbeda,” kata Indra.

Kesimpulan Raker Komisi II DPR dengan Menpan RB tak menyebut penyerentakan, tapi tenggat di Oktober 2025. (Tangkapan YouTube Komisi II DPR)
Senada, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhdi kebijakan penundaan ini berdampak pada banyak warga, terutama yang sebentar lagi mencapai batas usai pensiun (BUP).
"Sehingga dengan ditundanya pengangkatan menjadi Maret 2026, tinggal satu tahun masa kerjanya," ucap dia, Senin (10/3/2025), dilansir dari Antara.
Padahal, dalam Rapat Kerja DPD pada 24 Februari 2025, Kepala BKN melaporkan pengangkatan ASN akan berjalan sesuai dengan proses awal. 10 hari berikutnya, muncul penundaan dengan berbagai alasan.
"Sulit dipercaya, dan kalau bukan atas kebijakan presiden atau sepengetahuannya, apalagi kalau tidak sepengetahuan Presiden," ujar dia.
"Kalau pun menunda, cukup 1-2 bulan," imbuhnya.
Terkait dugaan ketidaksesuaian hasil rapat Komisi II DPR dengan keputusan penundaan, Menpan RB tak merespons lebih lanjut pertanyaan dari FAKTA via pesan singkat.
Begitu pula soal dugaan efek efisiensi anggaran. Namun, dalam keterangan pers sebelumnya, Menpan RB menyebut "Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi."
Bantuan ala BKN
Bagi CPNS dan PPPK yang telah terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, Kepala BKN membuka peluang untuk membantu. Bentuknya, komunikasi dengan perusahaan lama tempat CPNS tersebut bekerja.
"Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari Pemerintah karena ada yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS," ujar Zudan, Senin (10/3/2025) dikutip dari Antara.
Jika peserta yang lolos seleksi CPNS tersebut sebelumnya bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zudan mengatakan pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar peserta yang lolos seleksi CPNS itu dapat kembali bekerja untuk sementara waktu.
pencairan tukin dosen
Fakta.com/Yasmina Shofa
Hal yang sama juga akan ia lakukan apabila peserta yang lolos seleksi CPNS itu sebelumnya bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).
"Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS," tutur Zudan.














