Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini atau Mundur

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira Khalida)
Fakta.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun diri atau mengundurkan diri.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil. Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil.
Beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya, Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor.
Belakangan, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.
Selain itu, Ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Tahapan Prajurit Mundur karena Jabatan Sipil
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menjelaskan langkah yang harus dilakukan perwira TNI aktif untuk mundur dari satuan karena mengemban jabatan sipil.
"Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer," kata Mayjen TNI Hariyanto dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Kapuspen TNI menjelaskan prajurit dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI agar bisa menempati jabatan sipil di luar TNI. Setelah pengajuan disampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI.
"Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," katanya.
Ketika ditanya soal sanksi yang diatur UU TNI jika prajurit TNI aktif tersebut tidak mundur dari satuan, Mayjen TNI Hariyanto enggan menjawab.
Imparsial mencatat pada 2023 terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang telah menduduki jabatan sipil. Sebanyak 29 perwira aktif bahkan telah ditempatkan di luar lembaga yang diatur dalam UU TNI.
Sesuai Pasal 47 UU TNI, penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil hanya dibatasi pada 10 kementerian dan lembaga, di antaranya: Kantor Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sekretaris Militer Presiden, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan menurunkan profesionalisme TNI. Dengan menempatkan prajurit TNI dalam posisi sipil, terjadi tumpang tindih kewenangan yang mengaburkan fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara. (ANT)













