Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. politik
  3. KPU: Hari Ini Terakhir Parpol ...

KPU: Hari Ini Terakhir Parpol Daftarkan Calon Pengganti PSU

Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan terakhir kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pengganti pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pada Senin hingga pukul 23.59 waktu setempat.

"Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebarkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran ataupun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: KPU: Papua Butuh Anggaran Pemungutan Suara Ulang Paling Besar

Dia mengatakan KPU daerah akan menetapkan paslon kepala daerah PSU pada 23 Maret 2025.

"Nanti pada tanggal 23 Maret 2025 KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun penggantian calon yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai dengan apa yang dijelaskan amar putusan MK," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah menerima dokumen pendaftaran penggantian paslon, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Lalu, KPU akan menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut.

Idham menyampaikan KPU juga akan melaksanakan simulasi PSU di 21 daerah pada Sabtu dan 3 daerah lainnya pada Rabu.

"Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu 9 April 2025. Provinsi Papua klaster, Rabu 6 Agustus 2025, Kabupaten Boven Digoel, Rabu 6 Agustus 2025," ungkap Idham.

Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Baca Juga: Alasan KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu: 1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025; 2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025; 3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025; 4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025; 5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Baca Juga: KPU Ungkap 71 Persen Warga Nyoblos di Pilkada 2024, Turun Dibanding Pilpres

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (ANT)

Bagikan:
kpuPSUpemungutan suara ulangparpol
Loading...
ADS

Update News

Trending