Sederet Catatan Kritis Koalisi Sipil Tolak RUU TNI

Konferensi Pers "Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi" di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (6/3). (Foto: Tangkapan layar Youtube YLBHI)
Fakta.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah dibahas DPR dan pemerintah. Revisi ini dinilai berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI, memperluas cakupan jabatan sipil bagi prajurit aktif, menghapus larangan bisnis bagi militer, serta mempertahankan impunitas melalui peradilan militer.
Para aktivis menilai perubahan ini tidak hanya mengancam supremasi sipil dan profesionalisme TNI, tetapi juga meningkatkan risiko kekerasan terhadap jurnalis serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor keamanan.
Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif
Koalisi menyoroti revisi Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”
Perubahan ini dinilai berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dengan perluasan ini, tentara aktif dapat ditempatkan di berbagai instansi lainnya tanpa batasan yang jelas.
“(Pasal) ini yang menjadi titik tekan dari pernyataan sikap kami…bahwa ancaman revisi UU TNI memberikan legitimasi, justifikasi atas pelanggaran hukum yang selama ini sudah dilakukan, bahkan dari rezim Jokowi dengan melakukan penempatan perwira atau prajurit aktif TNI dalam jabatan-jabatan di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat (2) di UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI,” jelas Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (6/3).
Imparsial mencatat pada 2023 terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang telah menduduki jabatan sipil. Sebanyak 29 perwira aktif bahkan telah ditempatkan di luar lembaga yang diatur dalam UU TNI.
Sesuai Pasal 47 UU TNI, penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil hanya dibatasi pada 10 kementerian dan lembaga, di antaranya: Kantor Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sekretaris Militer Presiden, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Perluasan ini, sebagaimana dicatat oleh Koalisi, berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan menurunkan profesionalisme TNI. Dengan menempatkan prajurit TNI dalam posisi sipil, terjadi tumpang tindih kewenangan yang mengaburkan fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara.
Hussein Ahmad, peneliti Imparsial, menyatakan upaya memasukkan TNI ke ranah sipil itu justru merugikan bagi TNI yang tugas utamanya adalah berperang. “Kalau kemudian fokus dia ditarik menjadi urus MBG, urus PSN, urus beras di Bulog, urus Kali Citarum, atau urus sawit, dia akan menjadi tidak fokus terhadap tugas utamanya,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Dia juga melihat bahwa upaya ini membawa Indonesia dalam posisi yang rentan ketika sewaktu-waktu terjadi invasi asing. “Nanti kalau misalkan ada tentara asing mau nyerang Indonesia tiba-tiba tentaranya ada yang lagi cocok tanam singkong, jualan beras, panen sawit, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, kondisi ini dinilai juga berpotensi merusak sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN), karena prajurit TNI yang tidak melalui proses rekrutmen sipil dapat mengisi jabatan yang seharusnya menjadi hak ASN dengan kompetensi spesifik di bidangnya.
“Itu mematahkan meritokrasi sipil. Artinya upaya untuk melihat ASN ini bisa masuk dalam level eselon satu atau eselon dua, dia harus berkompetisi dengan perwira aktif yang itu untuk mengakomodir tentara non-job. Pasti akan ada banyak implikasi atau tindakan mengistimewakan prajurit TNI,” ujar Dimas.
Penghapusan Larangan Berbisnis bagi Anggota TNI
Usulan lain dalam revisi UU TNI yang menjadi perhatian Koalisi adalah penghapusan larangan berbisnis bagi anggota TNI. Menurut Koalisi, ketentuan ini merupakan langkah mundur dalam reformasi TNI.
Sejak era reformasi, militer dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis guna menjaga netralitas dan profesionalisme. Jika larangan ini dicabut, dikhawatirkan prajurit TNI akan lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi dibandingkan tugas utama mereka sebagai penjaga pertahanan negara.
Koalisi menegaskan bahwa tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan prajurit adalah tugas negara, bukan dengan memberikan peluang bisnis kepada prajurit secara individu. Alih-alih membiarkan prajurit TNI terlibat dalam dunia usaha, Koalisi menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan yang lebih jelas dan terstruktur, seperti peningkatan tunjangan dan fasilitas hidup bagi anggota TNI.
Hussein melihat upaya menghapus larangan berbisnis sebagai dalih dari segelintir elite di tubuh TNI supaya lebih leluasa seperti pada zaman Order Baru. “Kalau ini dihapuskan, kita akan lihat banyak perwira ini main tambang,” tukasnya.
Dimas menambahkan bahwa keterkaitan militer dengan berbagai proyek strategis nasional yang menyerap banyak dana negara semakin erat. Dalam paparannya dia menjelaskan bahwa hingga kini diperkirakan telah ada 70 Kodim yang ditugaskan menangani proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun ke depannya, TNI akan mengerahkan 351 Kodim, 14 Lantamal, dan 41 Lanud untuk program unggulan Prabowo Subianto itu.
Selain MBG, kata Dimas, jejak tentara sebelumnya telah nyata terlihat dalam proyek ketahanan pangan. “Keterlibatan TNI dalam program ini sudah sejak Prabowo menjadi Menhan dengan food estate yang dibangun di Kalteng,” ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, sebanyak tiga batalyon, kata Dimas, dibentuk dan ditempatkan di bawah Korem 174/ATW di Distrik Wanggam untuk membantu pembukaan food estate yang dikerjakan PT Jhonlin milik Haji Isam.
Penyimpangan dalam Sistem Peradilan Militer
Koalisi juga menyoroti perubahan Pasal 65 Ayat (2) dalam revisi UU TNI yang tetap menempatkan prajurit di bawah yurisdiksi peradilan militer, baik dalam kasus pelanggaran hukum pidana militer maupun pidana umum. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang mengamanatkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
“TAP MPR No. 6 dan 7, amanat reformasi, dan amanat UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI itu mengamanatkan kalau TNI bersalah, melakukan tindak pidana umum diseret dalam peradilan umum. Supaya semua orang bisa lihat. Supaya ada equality before the law,” ujar Hussein.
“Kan kalau dalam peradilan militer, hakimnya militer, jaksanya militer, pengacaranya militer. Ini kan jeruk makan jeruk. Nggak usah bodohin kita semua lah,” katanya menambahkan.

Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil tempat istirahat (rest area) KM 45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Dia juga mencatat bahwa acap kali peradilan militer tidak menghadirkan keadilan bagi para korban.
Koalisi menegaskan bahwa reformasi peradilan militer merupakan salah satu agenda penting dalam reformasi sektor keamanan. Menempatkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di peradilan militer dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas.
Peradilan militer dinilai kurang independen dibandingkan peradilan umum, sehingga berisiko memperkuat impunitas bagi anggota militer yang melanggar hukum.
Hussein mengungkit pengadilan kasus Jusni, korban yang tewas akibat pemukulan oleh 11 orang anggota TNI yang berakhir dengan hukuman terberat satu tahun tiga bulan penjara. Keadilan yang diharapkan oleh Pendeta Yeremia Zanambani yang tewas di tangan tentara di Papua juga terganjal akibat peradilan militer yang memberikan vonis serupa.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti perlunya penguatan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Komnas Perempuan. Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat institusi-institusi pengawas ini, bukan malah melemahkannya dengan pemotongan anggaran secara signifikan.
Ancaman Kritis Terhadap Jurnalis
Sonya Andomo dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta juga melihat Revisi UU TNI berpotensi mengancam pers sebagai pilar kelima demokrasi. Menurutnya, risiko yang dihadapi wartawan akan meningkat apabila tentara dibiarkan menduduki pos-pos sipil.
“Ketika jabatan sipil itu diisi oleh banyaknya prajurit aktif TNI, ini berpotensi meningkatnya ancaman kekerasan bagi jurnalis yang meliput di lapangan, terutama ketika meliput tentang transparansi kebijakan maupun pelanggaran oleh aparat-aparat TNI yang mengisi jabatan sipil tersebut,” ujar Sonya dalam forum yang sama.
Sonya kemudian mengungkit beberapa kasus kekerasan yang telah menimpa para jurnalis bahkan sebelum pembahasan RUU TNI masuk Prolegnas 2025.
Sebelumnya, jurnalis Kompascom, Aditya, setelah bertanya terkait Polres Tarakan yang diserang oleh para prajurit TNI, jurnalis tersebut memperoleh ancaman dan intimidasi oleh pengawal Panglima TNI.
Kasus lain, kata Sonya, jurnalis di Sumatera Utara, rumahnya itu dibakar setelah melaporkan TNI yang menjadi bekingan terhadap judi di Sumut. Kemudian, lanjut Sonya, di Papua kantor redaksi Jubi dilempari bom molotov usai mengkritisi tentang TNI yang terjadi di Jayapura maupun Papua.
Desakan Koalisi kepada DPR dan Pemerintah
Berdasarkan berbagai permasalahan yang diidentifikasi dalam revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan revisi ini.
Mereka menilai revisi UU TNI yang diusulkan saat ini justru membawa Indonesia kembali ke era Dwifungsi ABRI, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Sebagai gantinya, Koalisi mendorong pemerintah untuk fokus pada agenda reformasi TNI yang telah lama tertunda, seperti pembentukan UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer, serta restrukturisasi komando teritorial (Koter).
Koalisi juga berharap agar DPR dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan lebih responsif terhadap kritik masyarakat dan tidak tunduk pada tekanan eksekutif.














