Tuai Kritik, Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol saat Duduki Jabatan Sipil

Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Mayor Teddy, di Jakarta, 21 Oktober 2024. (Tangkapan layar kan YouTube Sekretariat Presiden)
FAKTA.COM, Jakarta - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor jadi Letnan Kolonel (letkol) menuai kritik lantaran dianggap tak adil buat tentara lainnya.
"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, bahwa Informasi [kenaikan pangkat] tersebut memang betul," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kamis (6/3/3025) membenarkan hal tersebut.
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.
Berikut lima poin dasar tersebut:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Alasan ketidakadilan
Merespons kenaikan pangkat ini, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai kenaikan pangkat Teddy itu "menyakiti perasaan prajurit , politis dan melanggar prinsip meritokrasi.”
Alasannya, pertama, Teddy tanpa prestasi lapangan. Sejak menjadi ajudan presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan menteri Pertahanan yang kini jadi Presiden Prabowo, Ardi menyebut Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas/jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya.
"Apalagi memiliki prestasi tertentu," ucap dia, dalam siaran pers, Jumat (6/3/2025).
"Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat," kata Ardi.
Kedua, dugaan pelanggaran pemilu. Imparsial mengungkap Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI. Bentuknya, pemakaian atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
"Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi/merit system tetapi cenderung berdasarkan politis," ucap Ardi.
Ketiga, menduduki jabatan sipil di luar yang dibolehkan UU TNI. Pengangkatan Teddy sebagai Sekertaris Kabinet (Seskab), kata Ardi, merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.
Menurut Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, hanya ada 10 jabatan di luar institusi militer yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI.

Teddy kerap terlibat dalam kampanye Prabowo di Pilpres 2024. (dok. Instagram @prabowo)
Yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan. Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku," tutur Ardi.
"Alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat. Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," urainya.
Atas dasar itu, Imparsial mendesak Panglima TNI untuk, "membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI."
Wahyu Yudhayana mengatakan kenaikan pangkat Teddy ini sudah sesuai aturan.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata dia.
Sementara, dikutip dari Antara, Teddy belum memberi respons resmi terkait kenaikan pangkatnya ini.