Rusuh Pilbup Puncak Jaya Papua: 3 Tewas, 178 Terluka, 88 Rumah Dibakar

Pertikaian antarpendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya terkait Pilkada Serentak 2024 memakan banyak korban. (Foto: ilustrasi)
Fakta.com, Jakarta - Pertikaian antar pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, terkait Pilkada Serentak 2024 memakan banyak korban. Melansir Antara, kekacauan yang terjadi sejak awal Februari lalu itu menyebabkan tiga orang meninggal, 178 orang terluka dan 88 rumah dibakar.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara mengatakan personel gabungan TNI-Polri melakukan razia dan menyita sebanyak 1.500 anak panah beserta 160 busur dari warga di Mulia, Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (6/3/2025).
"Senjata tajam tradisional yang disita itu untuk menghindari terjadinya kembali aksi saling serang antara massa kedua pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya," kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara dikutip Antara, Kamis.
Kuswara mengatakan patroli dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri setiap sudut kota untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang membawa senjata tajam yang dapat digunakan saat saling menyerang.
"Saat berpatroli, anggota juga meminta agar masyarakat tidak lagi membawa panah dan apabila masih membawa alat perang dan sebagainya akan langsung disita," kata Kuswara.

Personel TNI-Polri saat melaksanakan patroli dan menyita senjata tajam berupa anak panah dan busur guna menghindari kembali terjadinya pertikaian antar pendukung terkait sengketa pilkada. (ANTARA/HO/Dok Polres Puncak Jaya)
Saat ini ribuan anak panah beserta busurnya diamankan di Mapolres Puncak Jaya di Mulia.
"Akibat saling serang antara kedua kelompok pendukung paslon mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta benda, sehingga diharapkan hal itu tidak terulang lagi," kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara.
Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya dan pasangan Miren Kogoya-Wendi.
Kerusuhan berawal saat salah satu pendukung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pendukung pasangan calon meninggal di sekitar di jalan Poros Kuburan Tujuh. Jenazahnya dibawa ke posko sehingga massa yang berada di posko tidak terima dan melakukan penyerangan hingga kedua kubu saling menyerang.
Makhamah Konstitusi dalam putusannya memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang Pilbup Puncak Jaya tahun 2024 di 22 distrik.
Namun, rekapitulasi ulang ini tidak mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.
MK menyebut ke-22 distrik tersebut yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage.
“Dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, dikutip dari situs MKRI, Senin (24/2/2025). (ANT)