Pakar Sebut Pemilu Serentak 2024 Tidak Mencapai Tujuan Utama

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Fakta.com, Jakarta - Pakar politik dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti menyebut Pemilu Serentak 2024 tidak mencapai tujuan utamanya, yakni memperkuat sistem presidensial. Dia menilai pilkada serentak tahun lalu tidak ada peningkatan partisipasi pemilih.
Menurutnya, pemilu serentak juga justru meningkatkan vote buying atau pembelian suara dan politik uang atau money politics.
"Yang jadi concern kami, Pemilu Serentak kemarin itu tidak mencapai tujuan utamanya. Pertama, kalau kita bicara soal penerapan literasi pemilih itu ternyata juga tidak menunjukkan kondisi yang baik. Untuk partisipasi pemilih mungkin Pemilu Serentak membantu untuk meningkatkan partisipasi, meskipun di Pilkada Serentak ternyata tidak terjadi peningkatan partisipasi pemilih," tutur Delia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Delia menyoroti peningatkan politik uang di Pemilu Serentak terjadi karena tingginya biaya politik untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Delia memberikan contoh, untuk caleg tingkat kabupaten/kota saja bisa mengeluarkan biaya Rp5 miliar atau lebih.
"Ini kan kalau kita hitung ada banyak sekali calonnya, lebih dari 20 ribu. Dan ketika calonnya banyak, yang mengeluarkan uang juga banyak, maka pembelian suara juga menjadi dinormalisasi. Jadi pemilih menerima uang ya biasa aja, karena ada banyak orang yang menerima uang juga dari orang-orang yang lain. Ini hasil penelitian Burhanuddin di 2024," tutur Delia.
Adapun, berdasarkan kegagalan Pemilu Serentak ini, Delia menyarankan alternatif desain keserentakan Pemilu yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019, yakni model keserentakan Pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Jadi pemilu nasional itu terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan pemilu lokal itu berkaitan dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelas Delia.
Delia menambahkan, pemisahan Pemilu Serentak ini juga untuk memperkuat sistem presidensial Indonesia di tingkat nasional dan daerah. Pemisahan ini, sambungnya, dapat membuat Pemilu Serenrak mencapai tujuan utamanya yakni penguatan sistem presidensial sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.
"Justru dengan pemisahan nasional dan lokal ini bisa mencapai tujuan yang diharapkan dari Pemilu Serentak sebenarnya, karena Putusan MK Nomor 55 ini juga justru memberikan banyak varian yang tetap konstitusional," ucap Delia.
Namun, Delia mengembalikan kepada DPR untuk memutuskan bentuk Pemilu Serentak seperti apa yang sebenarnya dapat memperkuat sistem presidensial, sebab itu merupakan kewenangan DPR untuk memutuskan.
"Selebihnya dikembalikan kepada rekan-rekan di DPR RI untuk memutuskan karena bentuknya open legal policy," kata Delia.













