PSU Terbanyak dalam Pilkada Imbas Kelalaian Penyelenggara Pemilu

Ahmad Doli Kurnia menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah terjadi karena kelalaian pihak penyelenggara pemilu. (Fakta.Com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah terjadi karena kelalaian pihak penyelenggara pemilu. Bahkan, Doli menyebut PSU kali ini yang terbanyak selama berlangsungnya pilkada di Indonesia.
"Coba bayangkan ternyata kita punya konsekuensi yang hebat sekali dampaknya, dari persoalan kelalaian teman-teman penyelenggara yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa ini harus diulang. Dan ini saya kira PSU terbanyak selama penyelenggaraan pilkada," ungkap Doli saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Menurut Doli, penyelenggaraan PSU yang cukup masif ini menyebabkan terganggunya roda pemerintahan. Politisi Partai Golkar itu menambahkan, tak menutup kemungkinan setelah PSU akan terjadi sengketa lagi di MK.
"Apa dampaknya? Ada sekitar 39 daerah yang tertunda mereka memiliki kepala daerah definitif. Ini bisa jadi kalo makin lama makin ganggu jalannya roda pemerintahan. Kalau ini nanti PSU, belum menutup kemungkinan ada sengketa lagi. Karena di undang-undang kita nggak dibatasi. Ini berpotensi berlarut-larut kalau kita enggak cepat antisipasi teman-teman penyelenggara," tutur Doli.
Lebih lanjut, Doli memaparkan bahwa hanya ada 6 daerah yang sanggup melaksanakan PSU dengan APBD masing-masing. Hal ini menimbulkan konsekuensi biaya, meskipun dalam undang-undang dinyatakan bahwa pemerintah pusat akan turun tangan membantu PSU apabila APBD tak mencukupi.
"Tapi kan ini akan mengganggu, apalagi sekarang pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan soal efisiensi. Oleh karena itu, mau enggak mau, suka enggak suka, kalau daerahnya enggak sanggup ya memang harus diambil alih pemerintah pusat. APBN harus ikut turun tangan bantu PSU itu," ucapnya.
Doli berkata Komisi II DPR sendiri berencana memanggil kembali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 10 Maret 2025. Ia juga menyoroti agar anggaran yang digelontorkan untuk PSU harus sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya dengan standar minimal.
"Itu harus ada standarnya. Enggak boleh, misalnya kotak suara satu TPS untuk anggaran 300 orang, ya enggak boleh anggarannya gara-gara hemat cuma 200 orang. Standarnya harus standar minimal. Jadi memang harus kita verifikasi anggaran itu memang sangat efisien dan berstandar minimal," pungkasnya.
Sebelumnya, pada rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, dan KPU di DPR pada Kamis (27/2/2025), Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan akan meminimalisir kebutuhan-kebutuhan dalam pelaksanaan PSU akibat adanya efisiensi anggaran.
"Ya kita juga melakukan seefisien yang bisa kita lakukan, kebutuhan-kebutuhan yang bisa kita minimalisir, kita minimalisir. Jadi itu ya kebutuhan standar yang memang kita harus penuhi untuk pelaksanaan PSU dan kami juga sudah sampaikan ke jajaran. Itu masih estimasi-estimasi awal karena pembahasannya juga bareng sama teman-teman Kemendagri dan Pemda. Mohon doanya, semoga lancar semua," ujar Afifuddin.
Afifuddin juga mengungkapkan Provinsi Papua merupakan daerah yang membutuhkan anggaran PSU paling besar, sebab yang harus dilakukan PSU adalah 100 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Provinsi Papua juga terdiri dari banyak kabupaten.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan secara hitungan kasar, anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSU di 24 daerah ialah Rp900 juta hingga Rp1 triliun. Dede menambahkan, Pemda mungkin saja masih memiliki sisa anggaran sekitar Rp200 miliar. Hal ini berarti sisa anggaran Rp800 miliar lebih dapat berasal dari pemerintah pusat.
"KPU menyampaikan kurang lebih Rp496 miliar sekian. Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan. Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp900 sampai 1 triliun. Untuk dibebankan kepada Pemda yang tersisa anggaran Pemda, masih ada yang memiliki mungkin tidak lebih dari Rp200 miliar, berarti sisanya dari mana ya? Sisanya ya mungkin pemerintah pusat sesuai dengan amanat undang-undang bahwa jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat 'dapat' ..... Nah konotasi 'dapat' ini yang kita mesti dudukkan bersama-sama," terang politisi Partai Demokrat tersebut saat ditemui seusai rapat.













