Jadwal Pemungutan Suara Ulang 24 Daerah Usai Putusan MK

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan jadwal PSU untuk 24 daerah. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya mengumumkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan jadwal PSU akan direncanakan untuk diselenggarakan dalam lima klaster.
Pertama, untuk daerah yang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan maksimal dilaksanakan PSU dalam waktu 30 hari, maka KPU RI merencanakan untuk menyelenggarakan PSU pada 22 Maret 2025. Kedua, untuk daerah yang batas waktu putusan MK 45 hari, maka PSU direncanakan akan diselenggarakan pada 5 April 2025.
Klaster kedua ini memungkinkan PSU dilaksanakan pada hari Sabtu di mana saat itu masih termasuk cuti bersama Lebaran Idulfitri.
"Kalau 5 April ini berarti hampir sekian Lebaran, Lebaran ketupatnya belum. Kalau Lebaran tanggal berapa? Satuan ya? Atau dua? Ya makanya kita ini mau Lebaran ketupat ini. 22 Maret yang 30 hari itu maleman udah hawa-hawa lailatul qadar," kata Afifuddin dalam pembukaan rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut Putusan MK di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Ketiga, untuk daerah yang batas waktu putusan MK 60 hari, maka PSU direncanakan akan diselenggarakan pada 19 April 2025. Keempat, untuk daerah yang batas waktu putusan MK 90 hari, maka PSU direncanakan akan diselenggarakan pada 24 Mei 2025.
Terakhir, untuk daerah yang batas waktu putusan MK 180 hari, maka PSU direncanakan akan diselenggarakan pada 9 Agustus 2025.
"Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu. Kenapa hari Sabtu? Ini ikhtiar kami. Khawatirnya kalau kita taruh di hari Rabu, yang 100 persen TPS, kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi. Kalau Sabtu, harapan kita sebagian besar juga sudah libur. Kalau Minggu sebagian ibadah. Nah, setelah ini, draft dari SK ini, nanti saya tadi diskusi sama Pak Idham. Kita minta teman-teman ngasih feedback yang selain tanggal. Atau sambil dicek adakah di antara hari-hari pilihan ini yang berbarengan dengan hari libur nasional. Atau hari penting di daerah yang tidak mungkin kemudian kita selenggarakan," pungkas Afifuddin.
Sebelumnya, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (27/2/2025) lalu, Afifuddin memaparkan batas waktu pelaksanaan PSU adalah 30 hari untuk daerah Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, dan Siak. Sedangkan, untuk daerah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, dan Kepulauan Tailabu batas waktunya adalah 45 hari.
Kemudian, untuk Kota Banjarbaru dan Kabupaten Serang diberi batas waktu 60 hari, sebab terdapat 100 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilaksanakan PSU. Lalu, ada batas waktu 90 hari di Mahakam Ulu Kalimantan Timur, Pesawaran Provinsi Lampung, dan Kota Palopo Sulawesi Selatan. Lebih lanjut, ada batas waktu 180 hari di Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan dan Provinsi Papua.
"Selanjutnya ada PSU dengan pencalonan atau penggantian salah satu bupati atau wakilnya sesuai demgan detail putusan MK. Ada yang bisa diubah dua-duanya, ada yang hanya salah satunya diganti. Itu di situ ada di 60 hari di 7 daerah, yaitu Kabupaten Pasaman ini 100 persen TPS, Kabupaten Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kartangerara, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Moutong," beber Afifuddin dalam rapat.
Komisi II DPR pun memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pihak-pihak terkait untuk segera melaporkan apa yang telah dipersiapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait kebutuhan anggaran dan persiapan pelaksanaan PSU sebelum batas waktu.
"Dan kami memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pemerintah untuk segera menyampaikan nanti kepada DPR apa yang bisa disiapkan oleh daerah dan apa yang bisa disiapkan oleh pemerintah pusat," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, seusai rapat.