KPU Tak Buka Rekrutmen bagi Anggota KPUD yang Diberhentikan DKPP

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan lembaganya tidak akan membuka rekrutmen baru. (Fakta.com/Dewi Yugi)
Fakta.com, Jakarta - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan lembaganya tidak akan membuka rekrutmen baru untuk anggota KPU Daerah (KPUD) yang diberhentikan menurut sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai gantinya, Afifuddin mengatakan pihak KPU RI akan mengambilalih tugas KPUD yang anggotanya bermasalah untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kami akan tindak lanjut kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, dan juga akan kita tindak lanjut pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW (Pergantian Antarwaktu, Red), sesuai dengan mekanisme internal kita," tutur Afifuddin saat ditemui awak media seusai pembukaan rapat koordinasi (rakor) KPU se-Indonesia menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Afifuddin memberikan contoh untuk Pilkada Banjarbaru yang baru saja diputus sidang etiknya oleh DKPP pada Jumat (28/2/2025) kemarin akan diambil alih PSU-nya oleh KPU RI atau KPU Provinsi Kalimantan Selatan atau diproses PAW-nya.
"Kalau enggak kita ambil alih provinsi, kita akan proses PAW-nya. Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya, kalau sudah ada pemberhentian ya kita akan segera tindak lanjut. Kita sedang menunggu putusan resmi dari DKPP, jadi biasanya dikirim ke kita dulu, baru kita eksekusi. Yang pasti kita akan eksekusi," jelas Afifuddin.
Afifuddin menambahkan, proses pengambilalihan tugas pelaksanaan PSU oleh KPU RI maupun pelaksanaan PAW tidak akan mengganggu agenda yang telah dijadwalkan. Selain itu, sambungnya, Afifuddin juga memberikan contoh di mana KPU RI telah menugaskan 3 anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjadi semacam caretaker untuk menangani PSU di Palopo.
"Tidak (mengganggu timeline) ini sama dengan daerah-daerah lain, kalau ada kejadian serupa akan berlangsung sama. Sama seperti Palopo. Palopo kan karena kemarin masih sidang-sidang Mahkamah Konstitusi. Kita tugaskan tiga orang provinsi untuk menjadi semacam caretaker di daerah tersebut, melengkapi dua (anggota KPUD Palopo) yang masih aktif. Untuk di Banjarbaru juga kita akan putuskan apakah langsung kita PAW atau kita caretaker dulu diambil alih provinsi untuk yang empatnya (empat anggota yang masih kosong), karena PAW-nya juga tinggal empat," ujar Afifuddin.
Sebelumnya, dalam pembukaan rakor, Afifuddin menyampaikan KPU RI telah memutuskan untuk tidak akan melakukan seleksi ulang atau rekrutmen ulang. Bagi KPUD atau jajaran yang bermasalah, maka KPU RI akan melakukan evaluasi untuk diusulkan penggantian.
"Baik di jajaran kita, permanennya, maupun ad hoc. Dan termasuk bagaimana nanti rekrutmen kami, kita semua untuk jajaran penyelenggara ad hoc. Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang. Hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah. Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah, maka kita akan melakukan review evaluasi untuk kami usulkan penggantian, terutama di jajaran ad hoc," pungkas Afifuddin.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Dahtiar ,selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina; dan Teradu IV, Hereyanto, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Jumat (28/2/2025), dilansir dari laman resmi DKPP.
Dalam perkara ini, DKPP menilai tindakan para teradu dalam melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara akibat adanya pembatalan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024, tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Pilwalkot Banjarbaru diketahui merupakan salah satu yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan PSU. MK menyatakan Pilwalkot Banjarbaru melanggar konstitusi karena dalam praktiknya, gambar pasangan calon nomor urut 2 terpampang dalam kertas suara dan pemilih yang mencoblosnya ditetapkan sebagai suara tidak sah.














