Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

MK Temukan 4 Pilkada dengan Pelanggaran TSM, kok Lolos di Bawaslu?

Ilustrasi. 24 Pilkada diputuskan diulang karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. (dok. DKPP)

Ilustrasi. 24 Pilkada diputuskan diulang karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. (dok. DKPP)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 24 Pilkada 2024. Simak alasannya kenapa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menemukan pelanggaran itu saat tahapan pilkada.

Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025), MK memutus 24 dari total 40 perkara pilkada diulang.

Beberapa di antaranya akibat pelanggaran jenis TSM. Yakni, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Pilkada Kabupaten Banggai, dan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.

Baca Juga: MK Putuskan 40 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Harus Coblos Ulang

Salah satu yang jadi sorotan adalah Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 soal pelanggaran TSM dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, Banten.

MK menyatakan ada cawe-cawe yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam pemenangan istrinya di pilkada itu, Ratu Rachmatu Zakiyah. Bentuknya, kehadiran di Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi), Serang, 3 Oktober 2024.

Yandri membantah putusan tersebut. Saat itu ia belum menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan dirinya sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR.

"Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu," kata dia, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Mendes PDT Yandri Susanto juga tersangkut kasus surat berkop kementerian di undangan haul ibundanya di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Selasa (22/10/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Mendes PDT Yandri Susanto juga tersangkut kasus surat berkop kementerian di undangan haul ibundanya di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Selasa (22/10/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Di luar itu, putusan mengulang pilkada di daerah lainnya terkait masalah administrasi, seperti ijazah palsu, status bekas narapidana, hingga hitungan masa jabatan buat petahana yang sudah dua kali menjabat.

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai kasus-kasus itu tak perlu terjadi jika Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Polri bekerja dengan benar.

"Kalau Pak Ketua KPU tidak merasa bersalah, Pak, enggak tau lagi saya, Pak. Kalau Bawaslu menganggap ini bukan salahnya dia, bingung saya," cetus dia, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Kamis (27/2/2025).

"Kalau Kemendagri tidak merasa ada kekurangan di pihaknya, wah kebangetan. Demikian juga Polri," sambung Anggota Fraksi PDIP itu. 

"Hampir 60 persen [daerah yang menggelar Pilkada 2024 bermasalah]. Gila itu! Kalau kita punya budaya malu, wajar kalau kita mundur semua," seru Deddy. 

Baca Juga: Yandri Bantah Dalil MK soal Mendes Terlibat Menangkan Istri di Pilkada Serang

Apa itu TSM?

Mengutip situs Bawaslu, pelanggaran TSM merupakan unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Terstruktur berarti pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural. Contohnya, penyelenggara pemilu, struktur aparatur sipil negara (ASN).

Sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi. Contohnya, rapat-rapat  perencanaan politik uang dengan pembuktian berupa dokumen.

Masif berarti dampak pelanggarannya bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu dan paling sedikit terjadi di setengah (50 persen) wilayah pelaksanaan pemilu.

Masalahnya, waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 singkat.

Anggota Bawaslu Puadi, dikutip dari situs Bawaslu, September 2024, menyebut pihaknya punya waktu penanganan laporan selama tiga hari, tanpa kewenangan pemanggilan paksa untuk permintaan keterangan dan penyitaan barang bukti.

Dalih-dalih

Terkait pelanggaran TSM ini, terutama di Pilkada Serang 2024, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan MK dan akan segera mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Soal pelanggaran TSM-nya, ia menyebut, "tanyakan Bawaslu aja."

"TSM kan? Ya kan itu kan mestinya diproses di Bawaslu dulu kan TSM," tutur Afifuddin saat ditemui awak media seusai Raker di Komisi II DPR, Kamis (27/2/2025).

FAKTA telah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun, keduanya belum memberi tanggapan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berdalih kasus-kasus pidana pemilu dihentikan oleh penyidik Polri. (Youtube Bawaslu)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berdalih kasus-kasus pidana pemilu dihentikan oleh penyidik Polri. (Youtube Bawaslu)

Namun, dalam Raker di Komisi II DPR itu, Rahmat Bagja mengatakan ada sejumlah sebab kenapa pihaknya tak menyatakan TSM di kasus-kasus pelanggaran pilkada yang dinyatakan melanggar oleh MK.

Contohnya, penghentian penyidikan kasus pelanggaran pemilu oleh penyidik di Sentra Gakkumdu. Termasuk, kasus yang terindikasi ada keterlibatan RT/RW.

"Beberapa laporan pidananya enam di Bawaslu, diteruskan di sentra gakkumdu, SP3, dihentikan oleh, di tingkat penyidikan oleh Sentra Gakkumdu saat itu," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya aktif memberi masukan data kepada MK soal dugaan TSM itu, misalnya di kasus Pilkada Mahakam Ulu.

"Dari hasil laporan pengawasan Bawaslu itulah yang digunakan MK, walaupun kami tidak menyatakan TSM, tidak ada laporan TSM," ujar Rahmat.

"Kami mohon maap jika ada masalah koordinasi atau penafsiran yang mungkin yang berbeda. Namun, kami tetap pada PKPU dan perundangan," imbuh dia.

Bagikan:
bawaslupilkada serang 2024Pilkada 2024pilkada serentak 2024mkmahkamah konstitusikpu
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. politik
  3. MK Temukan 4 Pilkada dengan Pe...

Prabowo Subianto soal pilkada.

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pilkada lewat DPRD dalam HUT ke-60 Partai Golkar. (YouTube Kabar Golkar)

Trending