Desakan Copot Mendes Yandri, Tindakan 'Macan' Prabowo Dinanti

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa PDT Yandri Susanto. (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)
Fakta.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan adanya keterlibatan pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. Desakan ini disampaikan Ray melalui pernyataan tertulisnya pada Rabu (26/2/2025).
MK dalam putusannya menyatakan bahwa terjadi pelanggaran prinsip jujur dan adil dalam Pilkada Kabupaten Serang, sehingga memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu faktor yang menjadi dasar keputusan MK adalah keterlibatan pejabat negara dalam proses politik daerah yang seharusnya netral.
Ray Rangkuti menilai bahwa putusan ini merupakan langkah progresif dalam menjaga integritas pilkada di Indonesia. Ia menekankan bahwa keterlibatan pejabat negara dalam memenangkan calon tertentu merupakan tindakan yang mencederai demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan.
“Tentu saja, rasanya tidak hanya berhenti sampai di sana. Mengingat putusan MK bahwa keterlibatan atau cawe-cawe salah satu menteri dari kabinet Prabowo nyata dan terbukti, maka sudah semestinya presiden Prabowo juga menyikapi putusan ini dengan tegas dengan memperhatikan cawe-cawe anggota kabinetnya dalam pilkada 2024,” ujar Ray.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo harus menunjukkan ketegasan terhadap bawahannya yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik tertentu. Jika tidak, hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintahan Prabowo dalam menegakkan prinsip transparansi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Presiden, sudah semestinya menegur bahkan mungkin memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Jika presiden Prabowo tidak memberi perhatian atas putusan MK ini, akan dapat menimbulkan anggapan bahwa Presiden Prabowo seperti tidak sensitif pada perilaku tidak etis para pembantunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ray mengatakan bahwa langkah yang paling tepat bagi Prabowo adalah mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. “Maka dengan ini, kita mendesak Presiden Prabowo untuk memperhatikan secara serius putusan MK terkait dengan salah satu anggota kabinetnya,” jelasnya.
“Kita menunggu tindakan macannya Pak Prabowo,” kata Ray Rangkuti.
Cawe-cawe Menteri Yandri Demi Istri Jadi Bupati
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Yandri terbukti memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan kepala desa agar mendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa," ujar Enny.
Salah satu bukti kuat adalah kehadiran Yandri dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Kesaksian saksi mengungkap bahwa setelah acara tersebut, kepala desa berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
"Menteri, sebagai pejabat negara, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," lanjut Enny.
Meski Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi pelanggaran, MK meyakini adanya hubungan antara cabup nomor urut 2 dengan Mendes Yandri yang berdampak pada keberpihakan para kades secara masif dalam Pilbup Serang.
"Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara," ujar Enny.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK membatalkan hasil Pilbup Serang dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. (Fakta.com/Dewi Yugi)
Yandri Susanto mengklarifikasi tudingan cawe-cawe atas pencalonan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilbup Serang. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Ratu Rachmatu yang berpasangan Muhammad Najib Hamas meraih suara terbanyak di Pemilihan Bupati Serang.
Namun MK membatalkan kemenangan itu, dan memerintahkan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Yandri menepis bahwa ia melakukan cawe-cawe seperti yang tertera dalam Putusan MK.
"Perlu saya sampaikan kepada teman-teman, dalil yang disampaikan oleh MK, itu satu tentang saya hadir di Raker APDESI Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024, saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," kata Yandri di Cafe Sadjoe, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Yandri menjelaskan, ia hadir di Raker APDESI pada 3 Oktober 2024 sebagai narasumber tentang pencegahan korupsi. Ia pun telah menyerahkan bukti surat undangan tersebut kepada MK.
"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menambahkan, apa yang didalilkan oleh MK mengenai acara haul dan hari santri di pondok pesantren miliknya sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu bahwa dalam acara tersebut tidak ada ajakan dari dirinya yang mengarah kepada kampanye.













