Kelompok Sipil Desak Prabowo Pecat Mendes PDT Yandri Susanto

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto saat menyampaikan keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil dari Lokataru Foundation mendesak Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto.
Desakan itu disampaikan melalui sebuah surat yang dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (26/2/2025).
Lokataru meminta Presiden menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa Yandri terbukti melakukan intervensi politik dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Intervensi itu terkait dengan pencalonan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, sebagai calon Bupati Serang. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Ratu Rachmatu yang berpasangan Muhammad Najib Hamas meraih suara terbanyak di Pemilihan Bupati Serang.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen mengatakan pihaknya menemukan bahwa Yandri terbukti melakukan intervensi politik dalam Pilbup Serang untuk memenangkan istrinya sebagai Bupati Kabupaten Serang.
Delpedro menerangkan, tindakan yang dilakukan oleh Yandri antara lain memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa di Kabupaten Serang, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa PDTT, guna mengarahkan dukungan kepada istrinya.
Kemudian, Yandri juga melakukan intervensi langsung dan tidak langsung dalam proses Pilkada Kabupaten Serang dengan memobilisasi sumber daya dan jaringan pemerintah desa untuk memenangkan istrinya. Dalam hal ini, Yandri telah melanggar prinsip netralitas pejabat publik dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan politik keluarga.
Selain melanggar prinsip demokrasi dan netralitas pejabat publik, Lokataru menilai tindakan Yandri juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam politik; Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat tertentu untuk terlibat dalam kampanye; Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Pilkada.
Selain itu, Yandri juga seharusnya dijerat Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengatur larangan penyelenggara negara untuk melakukan tindakan nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. yang menegaskan larangan konflik kepentingan bagi pejabat negara.
Lokataru menilai tindakan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa PDT tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga melanggar hukum.
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, dari jabatannya demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di Indonesia," kata Delpredo dalam keterangan rilisnya, Rabu (26/2/2025).
Saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara, Delpedro mengatakan pihaknya telah diterima oleh bagian persuratan Sekretariat Negara. Ia berkata Lokataru Foundation akan menindaklanjuti surat ini dalam beberapa hari ke depan.
Apabila tidak ada perkembangan, Lokataru Foundation akan melayangkan surat audiensi. Selain itu, Delpedro berujar akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan Yandri ke KPK.
"Ke PTUN dan KPK itu 3 hari ke depan. Kami melihat perkembangan dari sini dulu. Kami akan mengadakan audiensi, sekaligus juga melaporkan ke KPK, dan juga ke PTUN," kata Delpedro saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat Negara.
Yandri enggan menanggapi desakan masyarakat sipiln agar Prabowo mencopot dirinya dari jabatan Mendes. Dia langsung menyudahi konferensi pers ketika wartawan meminta tanggapan Yandri atas desakan tersebut. “Saya kira itu cukup ya,” ujarnya di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Yandri Bantah Dalil Putusan MK
Yandri mengklarifikasi keterlibatannya dalam cawe-cawe istrinya di Pilbup Serang. Meski demikian, ia tetap menghormati Putusan MK yang memerintahkan untuk diadakan pemungutan suara ulang.
"Dalil yang disampaikan oleh MK, itu satu, tentang saya hadir di Raker APDESI Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024, saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," kata Yandri.
Yandri menjelaskan, ia hadir di Raker APDESI pada tanggal 3 Oktober 2024 sebagai narasumber tentang pencegahan korupsi. Ia pun telah menyerahkan bukti surat undangan tersebut kepada MK.
"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menambahkan, apa yang didalilkan oleh MK mengenai acara haul dan hari santri di pondok pesantren miliknya sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu bahwa dalam acara tersebut tidak ada ajakan dari dirinya yang mengarah kepada kampanye.
"Itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apa pun di acara hari santri dan haul orang tua kami itu. Dan waktu itu Bawaslu langsung hadir. Dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan dihadiri oleh anggota DPR RI. Ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu dari Jakarta, dari Kabupaten Kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang," jelasnya.