Yandri Bantah Dalil MK soal Mendes Terlibat Menangkan Istri di Pilkada Serang

Mendes Yandri Susanto membantah dalil dalam putusan Mahkamah Konstitusi. (Fakta.com/Dewi Yugi)
Fakta.com, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membantah dalil dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Yandri adalah suami Ratu Rahchmatuzakiyah. MK menyebut Yandri terlibat dalam pemberian dukungan dari kepala desa terhadap istrinya. Yandri pun membantah dalil tersebut.
Namun, Yandri tetap menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
"Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan MK telah menyatakan bahwa dirinya terlibat dengan aparat desa di Kabuparen Serang karena menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Banten, 3 Oktober 2024.
Saat itu, dia menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena pelantikan baru dilakukan pada 21 Oktober 2024.
Selain itu, kata Yandri, saat itu dirinya sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR RI karena sudah berhenti pada 30 September 2024.
"Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu," kata dia.
Poin kedua, lanjut Yandri, yaitu soal penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya yang didalilkan sebagai agenda kampanye.
Yandri menjelaskan bahwa petugas Bawaslu hadir dalam acara itu dan betul-betul murni bukan agenda kampanye.
"Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang," kata dia.
Ia mengatakan putusan MK mendalilkan kunjungan kerja dirinya setelah menjadi menteri ke Kabupaten Serang sebagai kampanye. Namun, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat yang merupakan kepala desa, justru tidak menyebutkan bahwa kunjungan kerja itu sebagai agenda kampanye.
"Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," kata dia.
Walaupun demikian, dia pun mengaku siap kembali menjalani PSU di Pilkada Kabupaten Serang. Ia mengaku sudah menyampaikan bantahan terkait dengan dalil-dalil tersebut kepada MK.
"Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," katanya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut.