Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Komisi II DPR Dorong Investigasi Total Keterlibatan Mendes Yandri di Pilbup Serang

Romy Soekarno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Romy Soekarno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi II DPR mendorong investigasi menyeluruh terkait keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Yandri Susanto dalam pemenangan istrinya di Pilkada Serang 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan agar Pemilihan Bupati (Pilbup) di Serang 2024 diulang. Pasalnya, ada upaya cawe-cawe yang dilakukan oleh Mendes. 

"Kami di Komisi II DPR akan memastikan bahwa semua penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, bekerja secara independen dan profesional," kata Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno, melalui pesan tertulis kepada FAKTA, Selasa (25/2/2025) sore.

Baca Juga: MK Putuskan 40 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Harus Coblos Ulang

"Jika ada dugaan pelanggaran, kami mendorong lembaga terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Selain itu, kami juga siap mengawal setiap aduan masyarakat agar Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuh dia, yang merupakan anggota Fraksi PDIP itu.

Komisi II DPR pun, katanya, akan "melihat lebih lanjut laporan dan bukti yang ada sebelum mengambil sikap lebih lanjut."

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan putusan MK yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah, termasuk Pilbup Serang, akan menjadi evaluasi penting bagi Komisi II DPR.

Rifqi mengatakan Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelenggara pemilu, serta perwakilan pemerintah, untuk merespons dan mempersiapkan implementasi putusan tersebut dalam minggu ini.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Politisi Partai NasDem itu juga menyebut bahwa dalam banyak putusan MK, ditemukan adanya ketidakprofesionalan dan kesalahan dalam penerapan hukum oleh penyelenggara Pemilu. 

"Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan Pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu, di masa yang akan datang," ujar Rifqi dalam keterangan rilisnya, Selasa (25/2/25) siang.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno enggan menanggapi keterlibatan Yandri Susanto, yang merupakan salah satu kader PAN, dalam Pilbup Serang.

"Saya tidak bisa komentar. Saya mohon maaf, mohon maaf banget. Ngomong ke Sekjen (Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Red) aja deh," kata Eddy saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025) siang.

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti) 

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti) 

Wakil Ketua MPR itu pun berujar pemanggilan lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait kasus ini merupakan kewenangan dari Komisi II DPR.

"Itu kan kewenangannya Komisi II, biarkanlah nanti Komisi II gitu ya," tutup Eddy.

FAKTA telah menghubungi Eko Patrio untuk meminta konfirmasi. Namun, tak ada jawaban hingga berita ini ditulis.

Yandri akan menggelar konferensi pers terkait putusan MK tersebut siang ini.

Sebelumnya, MK memutus mengulang Pilkada Serang 2024 imbas pelanggaran berupa keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Bagikan:
Yandri SusantoKomisi II DPR RIpdippilkada serang 2024
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. politik
  3. Komisi II DPR Dorong Investiga...

Trending