MK Putuskan 40 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Harus Coblos Ulang

Mahkamah Konstitusi mengabulkan 26 perkara sengketa pilkada, menolak 9 perkara, dan menyatakan 5 perkara tidak dapat diterima. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Fakta.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan terkait 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi sebelumnya.
Pada 4-5 Februari 2025, MK telah memutuskan 270 perkara dengan rincian: 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dianggap gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.
Sebanyak 40 perkara yang tersisa dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Perkara tersebut mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). Dari total tersebut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan menyatakan 5 perkara tidak dapat diterima.
Dari seluruh putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara di mana Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah terkait untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, dalam satu perkara, yakni Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.
Sementara itu, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan dilakukan perbaikan pada penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Daftar Perkara dengan Putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
MK memerintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 perkara berikut:
- Kabupaten Pasaman (Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Boven Digoel (Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Barito Utara (Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Tasikmalaya (Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Magetan (Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Buru (Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua (Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kota Banjarbaru (Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Empat Lawang (Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bangka Barat (Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Serang (Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pesawaran (Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Kutai Kartanegara (Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kota Sabang (Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Banggai (Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Gorontalo Utara (Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bungo (Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bengkulu Selatan (Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kota Palopo (Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Parigi Moutong (Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pulau Taliabu (Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Daftar Perkara yang Ditolak
Selain itu, MK juga menolak 9 perkara PHPU Kada berikut secara keseluruhan:
- Kabupaten Pasaman Barat (Perkara No. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Puncak (Perkara No. 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Jeneponto (Perkara No. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mandailing Natal (Perkara No. 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Berau (Perkara No. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Bangka Belitung (Perkara No. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kabupaten Aceh Timur (Perkara No. 44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Lamandau (Perkara No. 96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Buton Tengah (Perkara No. 04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Perkara yang Tidak Dapat Diterima
MK menyatakan 5 perkara berikut tidak dapat diterima:
- Kabupaten Mimika (Perkara No. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Halmahera Utara (Perkara No. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua Pegunungan (Perkara No. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kabupaten Belu (Perkara No. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pamekasan (Perkara No. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Cawe-cawe Mendes untuk Istri di Pilbup Serang
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah akibat pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada 2024.
Salah satu kasus yang paling disorot adalah Pilbup Serang, di mana MK menemukan adanya intervensi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Yandri terbukti memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan kepala desa agar mendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa," ujar Enny.
Salah satu bukti kuat adalah kehadiran Yandri dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Kesaksian saksi mengungkap bahwa setelah acara tersebut, kepala desa berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
"Menteri, sebagai pejabat negara, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," lanjut Enny.
Meski Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi pelanggaran, MK meyakini adanya hubungan antara cabup nomor urut 2 dengan Mendes Yandri yang berdampak pada keberpihakan para kades secara masif dalam Pilbup Serang.
"Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara," ujar Enny.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK membatalkan hasil Pilbup Serang dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari.