Deret Perlawanan PDIP terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Ilustrasi. PDIP melakukan upaya perlawanan hukum dan non-hukum terkait kasus Hasto. (tangkapan layar YouTube PDIP)
FAKTA.COM, Jakarta — Penetapan status tersangka dan penahanan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu resistensi 'Banteng'.
Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus, yakni kasus suap terkait Harun Masiku dan perintangan penyidikannya. Usai pemeriksaan selama lebih dari 8 jam, kemarin, Hasto ditahan.
“Alasan penahanan itu merupakan alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik," Ketua KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
"Dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan pastinya untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya sebelum digelandang ke rumah tahanan KPK, Hasto menantang lembaga antirasuah tersebut untuk membuktikan independensinya dengan memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebagai Sekjen PDI-Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita," cetus dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring KPK usai pemeriksaan, Jakarta, Kasmis (20/2/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Berikut perlawanan PDIP terkait kasus hukum Hasto:
Praperadilan
Sejak Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024, PDIP mengadvokasi Hasto dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (13/2/2025), Hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan itu.
Pada Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua. Bedanya, permohonan kali ini dilakukan untuk dua status tersangka berbeda, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Kami akan mengikuti proses pra peradilan karena itu adalah hak hukum kami. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret nanti,” ungkap kuasa hukum Hasto yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2/205).
Laporkan penyidik KPK
Tim kuasa hukum Hasto juga melaporkan penyidik KPK dalam kasus itu, AKBP Rossa Purbo Bekti, atas dugaan mengintimidasi saksi kasus Agustiani Tio Fridelina ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam beberapa pidato politiknya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga sempat menyindir soal AKBP Rossa ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (19/2/2025), berterima kasih atas laporan itu dan mengaku memiliki bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pemeriksaan saksi yang sesuai prosedur.
Ulangi tudingan politisasi hukum
Saat Hasto ditetapkan sebagai tersangka, juru bicara PDIP Chico Hakim menilai itu merupakan bentuk "politisasi hukum."
"Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI-Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih [partai, Red]," kata dia dalam pesan singkat kepada FAKTA, Selasa (24/12/2024).
Usai penahanan Hasto, Ronny Talapessy juga menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka dan penahanannya terjadi setelah Hasto secara konsisten menyuarakan kritik terhadap kerusakan demokrasi di era pemerintahan Jokowi.
“Pemanggilan dan penahanan Mas Hasto sudah aneh dan ganjil,” ujar dia, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, hal itu terjadi setelah Hasto menyampaikan sikap politik resmi partai terkait kerusakan demokrasi yang dilakukan oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
“Sejak saat itu, aparat penegak hukum menggunakan segala cara untuk menjerat Sekjen [Hasto],” tambahnya.
Di sisi lain, KPK membantah adanya politisasi dalam penanganan kasus ini.
“Sampai dengan hari ini, tidak ada politisasi. Kami melaksanakan (penahanan) ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” ujar Ketua KPK Setyo Budianto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Instuksi tunda retret Akmil
Sejak Hasto ditahan, Megawati mengeluarkan instruksi buat para "kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI-Perjuangan" untuk menunda perjalanan menuju acara retret di Akademi Militer (Akmil).
Gelaran retret atau pembekalan itu digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akmil Magelang, Jawa Tengah. Pesertanya ialah 505 pasang kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut," begitu bunyi surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati, Kamis (20/2/2025).
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," lanjut instruksi itu.
Demo massa PDIP di depan Gedung KPK
Demo massa PDIP di depan Gedung KPK mengawal pemeriksaan Sekjen Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Seruan adili Jokowi
Jelang penahanannya, Hasto mendesak KPK memeriksa keluarga Jokowi.
"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Merdeka!” seru Hasto.
Slogan ‘Adili Jokowi’ sendiri sudah beredar selama setidaknya sebulan. Dalam demo massa PDIP di depan gedung KPK, slogan itu juga ramai di spanduk mereka.
Lembaga Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup dunia 2024.
Isu dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam sejumlah proyek dan bisnis memang telah lama menjadi perbincangan. Selain itu, Jokowi diduga terlibat dalam manipulasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga melibatkan besannya yang merupakan mantan Ketua MK Anwar Usman, untuk meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres 2024.
Namun, hingga kini, belum ada langkah signifikan dari penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus itu. Jokowi pun mempersilakan pihak-pihak terkait untuk membuktikan tudingan-tudingan tersebut. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)