Fakta.com

Ironi Efisiensi Anggaran Pemerintah: Stafsus Bertambah, Honorer Dipangkas

Pelantikan Staf Khusus dan Asisten Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Di saat yang sama, para pegawai kontrak atau honorer pemerintah diberhentikan. (dok. Kemenhan)

Pelantikan Staf Khusus dan Asisten Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Di saat yang sama, para pegawai kontrak atau honorer pemerintah diberhentikan. (dok. Kemenhan)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Saat Pemerintah gencar memangkas belanja kementerian/lembaga demi efisiensi ratusan triliun Rupiah, pengangkatan staf khusus (stafsus) di berbagai kementerian terus berlanjut. Sementara, karyawan honorer ramai-ramai diberhentikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun.

Di tengah pemangkasan anggaran ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2/2025) melantik enam orang sebagai Staf Khusus dan Asisten Khusus.

Mereka adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan;  Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Ada pula Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI; Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah pun meminta pemerintah untuk tak menambah Stafsus di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah meminta pemberhentian pengangkatan Stafsus di tengah efisiensi. (Antara)

Ketua Banggar DPR Said Abdullah meminta pemberhentian pengangkatan Stafsus di tengah efisiensi. (Antara)

“Harapan saya, ketika efisiensi dilakukan, mohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah bisa setidaknya mengerem stafsus yang ada, supaya di publik juga elok,” cetus dia, di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara, Rabu, (12/2/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini beralasan pengangkatan Stafsus Menteri selama periode efisiensi anggaran sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Karena di dalam struktur organisasi memang diperbolehkan di dalam Perpres ya," kata dia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2), dikutip dari Antara.

"Jadi, mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya. Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya," sambungnya.

Sejumlah hal membuat urusan Stafsus ini makin tak elok. Berikut rinciannya:

Anggaran mahal Stafsus

Banyak pihak, termasuk netizen, menilai pengangkatan Stafsus ini sebagai pemborosan anggaran dan tak sejalan dengan prinsip efisiensi.

Memangnya berapa gaji Stafsus?

Deddy Corbuzier dapat diambil sebagai contoh. Sebagai staf khusus menteri, Deddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin).

Menurut Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus kementerian setara dengan jabatan struktural eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya. Dengan demikian, gaji staf khusus menteri setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IVd atau IVe.

Menkomdigi Meutya Hafid mengangkat sejumlah Stafsus, termasuk yang kontroversial. (Fakta.com/Ghazy Rabbani)

Menkomdigi Meutya Hafid mengangkat sejumlah Stafsus, termasuk yang kontroversial. (Fakta.com/Ghazy Rabbani)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji PNS golongan IVd berkisar antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500, sedangkan untuk golongan IVe berada dalam rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Selain gaji, staf khusus menteri juga berhak menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan. Pada umumnya di beberapa kementerian, staf khusus mendapatkan tukin setara kelas jabatan 16.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, tukin untuk kelas jabatan 16 ditetapkan sebesar Rp20.695.000.

Dengan demikian, setiap bulannya Deddy Corbuzier dan sejumlah stafsus lainnya menerima setidaknya Rp24.418.00 hingga Rp27.068.200.

Perlu diketahui bahwa jumlah tersebut belum mencakup tunjangan tambahan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan untuk suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan, yang kemungkinan juga diberikan.

Sementara, Prabowo juga sudah membengkakkan jumlah kementerian menjadi 48 institusi. Dengan ketentuan tiap Menteri bisa mengangkat lima Stafsus, bisa dibayangkan anggaran jumbo yang mesti dikeluarkan negara dalam setahun.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengklaim pengangkatan Stafsus ini tak terpengaruh pengangkatan lantaran alokasi belanja pegawai tak terganggu efisiensi.

"Jadi belanja pegawai memang ada posnya di sana dan itu masih memungkinkan untuk melakukan penambahan staf khusus," jelasnya, di Jakarta, Kamis (14/2/2025).

Stafsus 'red flag'

Pengangkatan sejumlah Stafsus juga menuai kontroversi panas di media sosial terkait sosok yang dilantik.

Deddy Corbuzier contohnya. Dia sempat memaki anak yang memprotes menu Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat monolognya di Instagram dengan bertelanjang dada.

Karena tindakannya itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai Deddy, yang berpangkat Letkol Tituler alias pemberian, bisa "dikenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer."

Senada, Pemerhati Pendidikan dan Anak Retno Listyarti menganggap Deddy bisa dikategorikan melanggar UU Perlindungan Anak.

Terkait fakta-fakta itu, Wamenhan menyatakan "itu nanti akan dipertimbangkan oleh pimpinan."

Selain itu, ada sosok Stafsus Menteri Komunikasi dan Digital Rudi Sutanto. Netizen menyebut sosok ini adalah Rudi Valinka pemilik akun Twitter @kurawa yang gemar menghina Prabowo Subianto di Pilpres sebelumnya. Warganet juga menuding sebagai buzzer yang membela pihak tertentu saja.

Soal dugaan ini, Menkomdigi Meutya Hafid, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025) dikutip dari Antara, berdalih, "saya enggak tahu ya. Rudi Sutanto yang saya kenal ya Rudi Sutanto, jadi saya tidak tidak mau berspekulasi mengenai apa, siapa Rudi Sutanto."

Sosok kontroversial lain yang menduduki jabatan sejenis adalah Raffi Ahmad. Utusan Khusus bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ini sempat menuai kontroversi terutama usai Patwal arogan di tengah kemacetan.

Padahal, ia sendiri tak ada di mobil dinas yang dikawal yang diklaim sedang membawa dokumen. Raffi juga butuh tiga hari untuk mengakui itu adalah mobilnya.

Aksi arogan Voorijder atau Patwal mobil dinas RI 36 yang digunakan Raffi Ahmad. (tangkapan layar akun X @MafiaWasit) 

Aksi arogan Voorijder atau Patwal mobil dinas RI 36 yang digunakan Raffi Ahmad. (tangkapan layar akun X @MafiaWasit) 

Kepala daerah dilarang punya Stafsus

Berbeda dengan lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat staf khusus demi efisiensi anggaran.

“Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).

Honorer dipangkas

Pada Minggu (9/2/2025), viral pemangkasan sejumlah karyawan kontrak di RRI usai unggahan seorang penyiar di Ternate. Ada pula pengakuan karyawan TVRI yang diberhentikan imbas pemangkasan anggaran.

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno membenarkan itu.

"Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," kata dia, Senin (10/2/2025).

"Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN, makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," jelasnya.

Dalam rapat anggaran bersama Komisi I DPR, Rabu (12/2/2025), TVRI mengalami efisiensi Rp455,7 miliar dari pagu awal Rp1,52 triliun. Sementara, RRI dipangkas Rp170,9 miliar dari pagu awal Rp1,07 triliun, sehingga tersisa Rp899,4 miliar yang masih dapat dimanfaatkan.

Seusai rapat, Direktur Utama RRI Hendrasmo mengakui ada pengurangan 10 hingga 20 karyawan honorer di masa sebelumnya.

“Itu dulu ya, dulu ya. Sekarang kan enggak ada,” kata dia.

Namun, sesuai kesepakatan dengan Komisi VII DPR, seluruh karyawan honorer RRI akan dipekerjakan kembali.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay juga mengatakan ada kesepakatan DPR dengan TVRI dan RRI untuk mempekerjakan kembali karyawan yang diberhentikan.

“Nah, itu sudah disepakati dan sudah ditetapkan dalam keputusan rapat,” kata Saleh usai rapat bersama Dirut TVRI dan Dirut RRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sebagai catatan, UU ASN menyebut pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tak ada honorer. Namun, jumlahnya masih melimpah di berbagai penjuru lembaga hingga kini.

Efisiensi anggaran pun membuat para honorer di sejumlah pemerintah daerah mendapat nasib berbeda dari staf kontrak di TVRI dan RRI.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak kerja lebih dari 200 tenaga non-Aparatur Sipil Negara sejak Januari 2025.

"Sekitar 200 lebih yang dirumahkan, yang terbanyak di Dinas Lingkungan Hidup," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, melansir Antara.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga merumahkan ratusan pegawai honorer sejak awal Februari 2025 yang mengacu pada UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

"Jadi, mereka yang dirumahkan ini adalah honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Antara.

Trending

Update News