TNI Aktif Pimpin Bulog, Pelanggaran UU & Pengkhianatan Reformasi

Arsip foto - Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) berjabat tangan dengan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (kiri) di Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta, Minggu (9/2/2025). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Fakta.com, Jakarta - Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Imparsial dan SETARA Institute menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi TNI dan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
Imparsial menilai penempatan prajurit TNI aktif, seperti Mayjen Novi Helmy, dalam jabatan sipil seperti di Bulog, merupakan ancaman bagi demokrasi serta pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
Dalam sistem demokrasi, menurut Imparsial, penting untuk memisahkan peran militer dan sipil guna menegakkan supremasi sipil dan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.
Hal ini sejalan dengan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Pengangkatan Mayjen Novi Helmy, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI, tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang diteken pada 7 Februari 2025.
Menyalahi UU TNI dengan Dalih Ketahanan Pangan
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menyatakan penunjukan ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“TNI selalu mendukung kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional,” ujar Hariyanto dalam keterangannya, Senin (10/2), seperti dilansir Antara.
Hariyanto juga menyampaikan keputusan pemerintah tersebut telah diterima oleh pimpinan TNI.
“Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut, setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menyebut penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog untuk mendukung ketahanan pangan nasional. (ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI/aa)
Hariyanto menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku terkait status Novi Helmi sebagai anggota TNI aktif.
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," jelas dia.
Namun, Imparsial menganggap keputusan ini mengancam demokrasi dan melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil…sejatinya tidak dapat dibenarkan. Selain karena berpotensi berdampak negatif terhadap pengelolaan jenjang karier ASN. Masuknya militerisme ke dalam lembaga sipil…juga sudah tentu merusak profesionalisme,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Senin (10/2).
Penempatan prajurit TNI di Bulog, menurutnya, tidak sejalan dengan aturan tersebut, karena Bulog bukan termasuk 10 lembaga yang diperbolehkan untuk diisi oleh personel TNI aktif.
Lembaga-lembaga negara yang diperbolehkan menerima unsur militer adalah kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Impunitas TNI dan Ancaman Korupsi
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penunjukkan Mayjen TNI Novy Helmy Prasetya dilakukan untuk memenuhi target penyerapan gabah/beras 3 juta ton setara beras dalam rangka swasembada pangan. Pria yang akrab disapa ET itu juga menyebut pergantian kepemimpinan sipil oleh prajurit TNI di lembaganya sebagai penyegaran.
“Tentu penyegaran harus dilakukan, memang kan penugasan yang diberikan ini harus bisa kita lakukan secara maksimal. Jadi review ini kita jalankan sesuai dengan target-target yang diberikan saat ini,” ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2), seperti dikutip Antara.
%2C-Erick-Thohir..jpeg&w=1920&q=75)
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya untuk memenuhi target swasembada pangan. (Fakta.com/Trian Wibowo)
Erick juga menjelaskan alasan pemilihan dirut Bulog berasal dari TNI aktif adalah untuk mewujudkan swasembada pangan namun dari perspektif yang berbeda.
"Ini bukan salah dan benar, tapi bagaimana kita perlu lihat dari perspektif lain," ujarnya pula.
Imparsial menilai penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil akan merusak profesionalisme TNI. Di tengah perubahan lingkungan strategis yang semakin kompleks, menurutnya, seharusnya TNI didorong lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi perang modern yang berorientasi pada penguasaan teknologi perang mutakhir.
Kritik juga diarahkan pada potensi konflik kepentingan serta ketidaktransparanan dalam tata kelola Bulog jika dipimpin oleh seorang prajurit TNI aktif. Imparsial menyoroti kemungkinan meningkatnya campur tangan militer dalam bisnis negara dan menilai bahwa hal ini dapat memperbesar risiko korupsi.
“Hal ini dikarenakan mekanisme penegakan hukum terhadap anggota TNI berada di ranah peradilan militer, yang selama ini dinilai memiliki kecenderungan impunitas dan kurangnya transparansi,” ujar Ardi.
Selain itu, menurutnya, tata kelola BUMN juga berisiko semakin tidak profesional. Dia khawatir pendekatan militeristik dalam penyelesaian masalah dapat menggantikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat dan akuntabel.
"Penempatan TNI aktif di Bulog dan lembaga sipil lainnya juga melukai logika dan akal sehat publik. Bagaimana mungkin TNI, yang tidak dilatih untuk berbisnis, apalagi memimpin perusahaan, justru ditempatkan menjadi direktur BUMN,” kata Ardi.
SETARA Institute turut mencatat bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak responsif terhadap masukan masyarakat yang sebelumnya mempersoalkan pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Alih-alih mengevaluasi kebijakan penempatan prajurit TNI sebagai Seskab sesuai dengan UU TNI, pemerintah justru mengubah regulasi melalui Perpres No. 148 Tahun 2024.
Perubahan ini, menurut SETARA, mengalihkan Seskab ke dalam Sekretariat Militer Presiden, memberikan dasar hukum bagi keterlibatan militer dalam jabatan sipil.
SETARA menilai penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog menambah daftar pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat Konstitusi dan UU TNI,” tulis SETARA dalam rilisnya.