Klarifikasi Dasco: Tatib DPR Tak Mengikat ke Luar, Evaluasi Hanya Saran

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi soal kontroversi Tatib DPR. (Fakta.com/Yasmina Shofa)
FAKTA.COM Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi Tata Tertib (Tatib) DPR hanya berlaku buat internal dan tidak memiliki kekuatan mengikat ke luar.
“Ini kan revisi Tatib itu, kan hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. Saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat si A, si B, pimpinan,” kata dia, ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/2/2025), menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".
Sejumlah pakar hukum mengkritik ketentuan di atas karena berpotensi merusak perimbangan kekuasaan yudikatif, eksekutif, legislatif.
"DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi di tengah jalan maupun memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga atau pejabat negara yang telah dipilih DPR melalui rapat paripurna," kata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dasco pun membantah isu yang mengatakan bahwa revisi Tatib DPR bertujuan untuk mengintervensi pejabat negara. Menurutnya, revisi ini murni bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan DPR agar lebih efektif.
"Revisi tatib itu hanya untuk melengkapi hal yang sudah dituangkan dalam tatib dalam fungsi pengawasan DPR. Ini bukan undang-undang," ucap Dasco.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan DPR melalui pengawasan ini bersifat tidak mengikat. Hasil evaluasi hanya berupa saran kepada pemerintah atau institusi terkait untuk mengambil langkah sesuai kebijakan mereka.
"Jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi, untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka," kata Dasco.
Menurut Dasco, selama ini pengawasan yang dilakukan masih memiliki celah. Revisi tatib dimaksudkan untuk mendorong efektivitas tes fit and proper yang sudah lama dijalankan DPR RI.
"Internal kemudian usul dari fit and proper itu, kan selama ini dalam fungsi pengawasan DPR itu kemudian tidak ada tindak lanjut," jelasnya.
Dia, yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, menyebut akan lebih baik jika hasil fit and proper test ditindaklanjuti, misalnya dengan melakukan penggantian agar posisi diisi oleh orang yang lebih tepat.
“Itu kan lebih bagus kalau kemudian institusi itu mengambil langkah mencari orang yang lebih tepat,” katanya.
Menanggapi kritik masyarakat terkait revisi ini, Dasco meminta agar informasi yang beredar tidak disalahartikan. "Kalimat-kalimat yang enggak pada tempatnya itu yang membuat kemudian masyarakat konotasinya kan menjadi berbeda," tandas Dasco.