Gugatan Ditolak MK, Ambisi Sahrul Gunawan Pimpin Bandung Kandas

Artis Sahrul Gunawan gagal menjadi Bupati Bandung setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya, Selasa (4/2/2025). (Foto: Antara)
Fakta.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 dengan nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. Dengan putusan ini, ambisi Sahrul memimpin Kabupaten Bandung untuk lima tahun ke depan pun berakhir.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN yang telah diputus dengan putusan “tidak dapat diterima”.
“Artinya, Pemohon telah menggunakan haknya guna mempersoalkan masalah pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bandung melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Sidang yang digelar oleh sembilan hakim konstitusi tersebut mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dan Paslon nomor urut 02, M. Sadang Supriyatna dan Ali Syakir, terkait kedudukan hukum pemohon.
MK berpendapat selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 219.104 suara atau setara dengan 11,69 persen, yang melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Daniel menjelaskan.
Selain itu, MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon, seperti dugaan pelanggaran mutasi ASN, penggunaan logo milik pribadi oleh Paslon nomor urut 02, serta dugaan praktik politik uang, tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Mahkamah juga mencatat bahwa permasalahan yang diajukan pemohon sebagian telah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang sebelumnya telah menolak gugatan pemohon.
"Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Daniel.

Suasana sidang pembacaan putusan sengketa pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Hakim Konstitusi ini juga menerangkan bahwa tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk membatalkan hasil pemilihan.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan M. Sadang Supriyatna dan Ali Syakir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 tetap sah dan tidak tergoyahkan. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, menutup peluang hukum bagi pemohon untuk mengajukan banding atau kasasi.
Perjalanan dari Dunia Hiburan ke Politik
Sahrul Gunawan dikenal sebagai salah satu aktor dan penyanyi terkenal di Indonesia, yang mengawali kariernya di dunia hiburan pada era 1990-an. Namanya melambung lewat perannya dalam sinetron "Jin dan Jun" serta "Bidadari", yang membuatnya dikenal luas oleh masyarakat.
Selain berakting, Sahrul juga sempat berkarier sebagai penyanyi pop dengan beberapa album yang cukup populer di masanya. Tercatat Sahrul merilis album pertama bertajuk “Suara Hati” pada 1995 yang berisi 18 lagu. Pada 2012, artis kelahiran Bogor ini kembali merilis album pendek atau Extenden Play (EP) sebanyak 7 track reliji yang diberi nama “Sholat”.
Seiring berjalannya waktu, ia mulai mengurangi aktivitasnya di dunia hiburan dan memilih untuk terjun ke politik. Keputusan ini didorong oleh keinginannya untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Saya berpikir bahwa saya enggak bisa yang cuek-cuek ke dalam kehidupan bermasyarakat, semua terkait dengan regulasi. Ada beberapa hal yang saya enggak bisa sebutkan, di mana ‘oh ini enggak bisa begini’, dan saya ingin menjadi bagian dari kebijakan itu,” jelasnya pada peringatan Harkitnas ke-113 Kabupaten Bandung, Kamis, (20/5/2021) seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
Sahrul pertama kali mencoba peruntungannya di dunia politik dengan bergabung dalam Partai NasDem dan maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, meskipun belum berhasil meraih kursi.
Namun, semangatnya tidak surut, dan ia kembali mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bandung pada Pilkada 2020, di mana ia terpilih dan mendampingi Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung.
Pada 2024, Sahrul kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024, kali ini sebagai calon wali kota. Menurut hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bandung, pasangan Dadang-Ali Syakieb meraup 1.046.344 suara (55,85 %) sedangkan Sahrul-Gun Gun hanya memperoleh 827.240 suara (44,15 %)
Dengan ditolaknya gugatan PHPU Sahrul-Gun Gun oleh MK, maka peluang artis peraih Panasonic Awards sebanyak dua kali untuk memimpin Kabupaten Bandung selama lima tahun ke depan kandas.
Penulis: Dhia Oktoriza